SOLOK, KP – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Solok menggelar rapat kerja bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Solok, di Rocky Hotel Padang, Kamis lalu (26/9). Agenda utama rapat ini adalah pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024.
Rapat dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Solok Medison yang mewakili Pjs Bupati Solok, Ketua DPRD Kabupaten Solok Ivoni Muni, Wakil Ketua DPRD Armen Plani, anggota Banggar DPRD, para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), staf ahli, camat, dan kepala bagian di lingkungan Setda Kabupaten Solok.
Dalam sambutannya, Sekda Medison menekankan bahwa perubahan APBD 2024 telah disesuaikan dengan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang ditetapkan pada 5 Agustus 2024 lalu. Menurutnya, Perubahan ini diselaraskan dengan kebijakan pemerintah pusat dan provinsi.
“Perubahan APBD ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja pelayanan publik dan memperkuat sektor-sektor yang berdampak signifikan terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten Solok,” ujar Medison.
Ia juga melaporkan adanya kenaikan pendapatan daerah sebesar Rp30,9 miliar, dari Rp. 1,31 triliun menjadi Rp1,34 triliun. Kenaikan ini berasal dari pendapatan asli daerah (PAD), transfer pemerintah pusat, serta penerimaan pembiayaan.
Pemkab, lanjutnya, berkomitmen untuk mengelola keuangan secara optimal, efisien, dan efektif, dengan fokus pada sektor infrastruktur, pertanian, UMKM, dan pariwisata, sambil tetap memprioritaskan belanja wajib.
“Pemerintah daerah akan selalu mengutamakan prinsip tata kelola yang baik, transparan, dan akuntabel dalam proses penganggaran,” ujar Medison.
Rapat kerja ini dilanjutkan dengan pembahasan lebih mendalam terkait Ranperda Perubahan APBD 2024, yang diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Solok. (van)
