Defisit dan Tekanan Anggaran, Sumbar Percepat Perubahan KUA-PPAS 2025

Wakil Gubernur Sumbar, Vasko Ruseimy menyerahkan nota pengantar Perubahan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2025 kepada Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Sumbar, Senin (14/7).

PADANG, KP — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) bersama DPRD memulai pembahasan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025.

Proses perubahan ini tidak mudah, mengingat tekanan terhadap keuangan daerah meningkat akibat kebijakan efisiensi anggaran oleh pemerintah pusat. Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, dalam rapat paripurna penyampaian nota pengantar perubahan KUA-PPAS pada Senin (14/7), menyebutkan bahwa kebijakan nasional melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 berdampak langsung pada ketersediaan anggaran pembangunan di daerah.

“Pemotongan dana transfer pusat mencapai Rp51,5 triliun untuk seluruh Indonesia. Bagi daerah dengan ruang fiskal terbatas seperti Sumbar, dampaknya sangat terasa. Ini memengaruhi kemampuan daerah dalam membiayai program prioritas,” ujarnya.

Ia menjelaskan, kondisi ini diperberat oleh dua beban keuangan utama daerah. Pertama, kewajiban menyelesaikan utang jangka pendek sebesar Rp510 miliar pada Perubahan APBD. Kedua, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) semester pertama tahun 2025 yang tidak mencapai target.

“Pendapatan kita tidak sesuai dengan proyeksi awal KUA-PPAS. Kekurangan PAD yang mencapai ratusan miliar rupiah membuat penyesuaian besar-besaran terhadap struktur anggaran menjadi keniscayaan,” kata Muhidi.

Sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri melalui SE Nomor 900.1.1/640.SJ, penyusunan Perubahan APBD 2025 harus didahulukan dibandingkan penyusunan APBD 2026 agar program strategis nasional dan daerah bisa segera diakomodasi.

DPRD meminta seluruh komisi dan Badan Anggaran melakukan pendalaman terhadap seluruh komponen perubahan, termasuk efisiensi belanja, potensi pendapatan baru, serta skema pembiayaan alternatif.

“Kita harus pastikan perubahan ini menjawab tantangan fiskal. Jangan sampai program pembangunan terhambat atau pelayanan publik terganggu,” tegas Muhidi.

Sementara itu, Wakil Gubernur Sumbar, Vasko Ruseimy, menyampaikan bahwa perubahan KUA-PPAS merupakan respons atas kondisi aktual, terutama penurunan proyeksi pendapatan daerah akibat kebijakan pemangkasan transfer pusat.

“Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29/2025 menyebabkan sejumlah kegiatan yang dibiayai Dana Alokasi Umum dan Dana Alokasi Khusus batal dilaksanakan. Ini berdampak langsung pada pelayanan dasar, pembangunan infrastruktur, dan ketahanan pangan,” ujarnya.

Pertumbuhan ekonomi Sumbar pada triwulan I 2025 tercatat 4,66 persen, lebih rendah dari asumsi awal 5,05 persen. Kondisi ini berkontribusi pada penurunan daya beli masyarakat dan PAD, yang hanya mencapai Rp2,67 triliun atau turun 6,04 persen dari target sebelumnya Rp2,83 triliun. Sementara itu, pendapatan transfer dari pusat juga turun 23,67 persen.

Inpres Nomor 1 Tahun 2025 juga menuntut efisiensi belanja, seperti pengurangan perjalanan dinas dan pembatasan kegiatan seremonial. Belanja daerah diproyeksikan turun 0,94 persen menjadi Rp6,37 triliun, dengan belanja modal terpangkas hingga 14,31 persen. Namun, belanja transfer justru meningkat 20,36 persen sebagai bentuk dukungan kepada kabupaten/kota.

Meski dalam tekanan fiskal, Pemprov Sumbar tetap optimistis. Pertumbuhan ekonomi tahun 2025 diperkirakan masih positif, berada pada kisaran 4,89 hingga 5,52 persen. Optimisme ini didorong oleh peningkatan mobilitas masyarakat selama Ramadan dan Idulfitri, serta beroperasinya proyek strategis nasional seperti Jalan Tol Padang–Sicincin.

“Transformasi struktural ekonomi, khususnya sektor pariwisata dan industri pengolahan, akan menjadi andalan pertumbuhan jangka panjang. Kami juga mendorong hilirisasi pertanian dan perdagangan,” kata Vasko.

Pemerintah turut menyoroti isu ketimpangan antarwilayah dan prevalensi stunting. Meski Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Sumbar relatif tinggi, disparitas wilayah masih terasa, terutama di daerah terpencil. Karena itu, arah kebijakan akan difokuskan pada pengurangan kemiskinan, peningkatan akses pendidikan dan kesehatan, serta pembangunan yang inklusif.

Dalam Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2025, pendapatan daerah diperkirakan turun menjadi Rp5,98 triliun dari sebelumnya Rp6,27 triliun. Defisit anggaran sebesar Rp400,13 miliar akan ditutupi melalui pembiayaan daerah. Sebagai konsekuensinya, penyertaan modal ke Bank Nagari sebesar Rp31 miliar tidak dapat direalisasikan.

“Dengan segala keterbatasan, kami tetap berkomitmen menyusun anggaran yang berorientasi pada pelayanan publik berkualitas dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” tutup Vasko. (fai)

Related posts

Atasi Sedimentasi Pascabencana, Padang Dorong Keterlibatan Swasta Lewat Izin Tambang

Festival Literasi Padang 2026, Fadly Amran Dorong Perpustakaan Jadi Pusat Kreativitas

Jelang Idul Adha, Pemko Padang Siapkan Pemeriksaan 64 Kandang