LUBUK SIKAPING, KP — Pemerintah Kabupaten Pasaman, terus menunjukkan komitmen nyata dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Salah satu langkah progresif yang diambil adalah melarang penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di lingkungan sekolah.
Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran Nomor B.061/1191/Sekre-Disdik/2025 yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman dan ditandatangani langsung oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan, Gunawan.
Larangan tersebut merupakan instruksi langsung dari Bupati Pasaman, Welly Suhery, sebagai bentuk kepedulian terhadap beban ekonomi orang tua siswa serta bagian dari gerakan Pasaman Bangkit di Bidang Pendidikan.
“LKS adalah tanggung jawab guru. Mereka harus membuat sendiri sesuai kebutuhan kurikulum dan capaian belajar siswa, bukan menjadi beban finansial bagi orang tua,” tegas Bupati Welly Suhery, Senin (14/7).
Ia menegaskan, kebijakan ini bertujuan menghentikan praktik komersialisasi pendidikan yang memaksa siswa dan orang tua membeli LKS dari sekolah atau pihak tertentu.
Menurutnya, sekolah tidak memiliki kewenangan untuk menjual LKS maupun buku pelajaran kepada siswa. Bahkan, menginstruksikan pembelian ke toko tertentu juga dianggap pelanggaran.
“Sekolah, guru, kepala sekolah, dan komite tidak boleh terlibat dalam penjualan LKS. Jika memang diperlukan, orang tua bisa membelinya secara mandiri di toko umum, bukan melalui sekolah,” tegasnya.
Masyarakat pun diimbau untuk aktif melaporkan jika menemukan praktik jual beli LKS di sekolah. Pemkab akan menindak tegas setiap pelanggaran demi menjamin akses pendidikan yang adil dan inklusif.
Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Pemkab Pasaman dalam mewujudkan pendidikan yang berkualitas, merata, dan terjangkau. Bupati Welly menekankan pentingnya fasilitas belajar yang memadai, termasuk ketersediaan buku pelajaran, LKS gratis, dan media pembelajaran lainnya.
“Tugas Dinas Pendidikan adalah memastikan semua siswa mendapatkan hak belajar tanpa dibebani biaya tambahan,” ujarnya.
Sejak awal kepemimpinannya, Welly Suhery telah mencanangkan visi Pasaman Bangkit, dengan sektor pendidikan sebagai salah satu pilar utama.
Selain larangan penjualan LKS, Pemkab Pasaman juga telah melaksanakan berbagai program unggulan seperti pembagian seragam sekolah gratis, peningkatan kualitas guru, pembangunan ruang kelas baru, hingga digitalisasi pembelajaran.
Langkah-langkah ini tidak hanya menjamin pemerataan akses pendidikan, tetapi juga mendorong terciptanya sistem pendidikan yang berintegritas, transparan, dan bebas pungutan liar. Dengan pelarangan penjualan LKS, Pemkab Pasaman menegaskan bahwa pendidikan adalah hak setiap anak, bukan komoditas.
“Kami berharap semua pihak—mulai dari guru, kepala sekolah, hingga masyarakat—ikut serta mewujudkan sistem pendidikan yang sehat dan berorientasi pada kemajuan siswa,” tutup Bupati Welly. (nst)