SOLOK, KP – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Solok membuka layanan perekaman dan pencetakan KTP elektronik (KTP-el) pada 23 dan 24 November 2024 lalu, guna mendukung suksesnya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak. Layanan ini tersedia meskipun pada hari libur, dimulai pukul 09.00 WIB.
Langkah ini diambil berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor: 400.8/15861/Dukcapil yang menginstruksikan pelaksanaan layanan administrasi kependudukan pada hari libur menjelang Pilkada.
Sekretaris Dukcapil Kota Solok, Edwin Putra kepada KORAN PADANG di Solok, Senin (25/11) menyampaikan, petugas Dukcapil telah disiagakan untuk melayani masyarakat yang belum memiliki KTP-el. “Layanan ini bertujuan untuk memastikan semua masyarakat, khususnya yang belum memiliki KTP-el, dapat terfasilitasi sebelum Pilkada,” jelas Edwin. Selain itu, layanan serupa juga akan tersedia pada hari pelaksanaan Pilkada pada 27 November 2024.
Layanan ini juga didukung oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang turut mengedukasi masyarakat, terutama pemilih pemula, mengenai pentingnya memiliki dokumen kependudukan untuk menggunakan hak pilih.
Komitmen Dukcapil Kota Solok dalam memberikan pelayanan maksimal diharapkan dapat meningkatkan partisipasi warga dalam Pilkada serentak, serta memastikan kelancaran administrasi kependudukan. Dukcapil Kota Solok bertekad untuk terus berinovasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak demi suksesnya Pilkada 2024. (van)