Home » DPR RI dan BPJPH Gelar Diseminasi Jaminan Produk Halal di Pessel

DPR RI dan BPJPH Gelar Diseminasi Jaminan Produk Halal di Pessel

Redaksi
A+A-
Reset

PESISIR SELATAN, KP – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI bersama Anggota Komisi VIII DPR RI Lisda Hendrajoni, menggelar diseminasi Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Jaminan Produk Halal, Sabtu (21/6).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pesisir Selatan ini dihadiri sekitar 120 pelaku UMKM dari berbagai sektor, serta sejumlah perwakilan instansi terkait.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut Kabag TU Kanwil Kemenag Sumbar Edison, Sekretaris Satgas Halal Sumbar Ikrar Abdi, serta Sekretaris Satgas Halal Pesisir Selatan Firdaus mewakili Kepala Kantor Kemenag setempat.

Dalam sambutannya, Lisda Hendrajoni menyoroti potensi besar produk kuliner di Pesisir Selatan yang khas dan unik. Ia menilai sertifikasi halal menjadi kunci untuk meningkatkan daya saing produk lokal, baik di pasar nasional maupun internasional.

“Pesisir Selatan dikenal dengan banyaknya ragam kuliner tradisional yang lezat. Dengan sertifikasi halal, produk-produk ini akan lebih mudah diterima dan diminati oleh konsumen luas,” ujar Lisda.

Ia menjelaskan, jaminan halal tidak hanya berkaitan dengan aspek syariah, tetapi juga mencakup higienitas, kualitas, perlindungan konsumen, hingga akses pasar global. Menurutnya, halal adalah strategi ekonomi sekaligus bentuk perlindungan bagi masyarakat.

“Halal itu bukan cuma soal agama, tapi juga soal kebersihan, kualitas, dan peluang ekspor. Ini adalah gerbang bagi UMKM untuk naik kelas,” tegas politisi Fraksi NasDem tersebut.

Pada kesempatan itu, Lisda menyampaikan keprihatinannya atas rendahnya pemanfaatan program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) di Sumbar. Dari kuota 23.000 sertifikasi gratis yang tersedia tahun ini, baru sekitar 8.200 pelaku usaha yang memanfaatkannya hingga pertengahan tahun.

Ia mengimbau para pelaku UMKM agar tidak menyia-nyiakan kesempatan ini. Ia menyarankan mereka memanfaatkan jalur ‘self declare’ yang telah disediakan untuk produk sederhana tanpa biaya apapun. Lisda juga menegaskan komitmennya sebagai wakil rakyat di Komisi VIII DPR RI untuk terus mendorong penyederhanaan proses sertifikasi halal, khususnya bagi pelaku UMKM rumahan.

Selain itu, ia menekankan pentingnya pembentukan ekosistem halal yang kuat, mulai dari bahan baku, proses produksi, hingga distribusi. Langkah ini dinilai vital untuk menjamin keberlanjutan produk halal di pasar modern.

Dalam sesi teknis, peserta juga mendapatkan penjelasan lengkap tentang tahapan pengajuan sertifikasi, verifikasi, hingga manfaat langsung yang dapat dirasakan usai memiliki sertifikat halal. (don)

Jangan Lewatkan

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?