AROSUKA, KP — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok menggelar Rapat Paripurna penyampaian Nota Pengantar Bupati Solok terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025, Senin (30/3).
Rapat yang berlangsung di Gedung Utama DPRD Kabupaten Solok tersebut dipimpin Ketua DPRD Ivoni Munir, didampingi Wakil Ketua Armen Plani dan Mukhlis.
Turut hadir Bupati Solok Jon Firman Pandu, unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD, kepala OPD, Sekretaris DPRD, para asisten, staf ahli bupati, serta camat se-Kabupaten Solok. Rapat dinyatakan terbuka untuk umum.
Mengawali sidang, Ketua DPRD Ivoni Munir menyampaikan ucapan Selamat Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah sekaligus permohonan maaf lahir dan batin.
Selanjutnya, Bupati Solok Jon Firman Pandu menyampaikan Nota Pengantar LKPJ di hadapan peserta rapat. Dalam pemaparannya, ia menjelaskan bahwa penyusunan LKPJ mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019. “LKPJ memuat kebijakan strategis daerah, tindak lanjut rekomendasi DPRD tahun sebelumnya, capaian pembangunan, hingga pertanggungjawaban keuangan daerah,” ujarnya.
Untuk Tahun Anggaran 2025, realisasi pendapatan daerah Kabupaten Solok tercatat sebesar Rp1,27 triliun, sementara belanja daerah mencapai Rp1,23 triliun.
Selain itu, Bupati juga memaparkan sejumlah indikator makro pembangunan, di antaranya pertumbuhan ekonomi sebesar 3,02 persen, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) 73,26, tingkat kemiskinan 6,52 persen, tingkat pengangguran terbuka 4,91 persen, serta angka harapan hidup 72,82 tahun. Rata-rata lama sekolah tercatat 13,66 tahun.
Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan tren yang cukup positif, meskipun masih terdapat sejumlah kekurangan yang perlu menjadi perhatian, khususnya pada sektor sumber daya manusia, infrastruktur, pelayanan publik, serta pengentasan kemiskinan. “Kami mengharapkan dukungan, kritik, dan saran dari DPRD dalam pembahasan selanjutnya demi kemajuan daerah,” kata Jon Firman Pandu.
Dalam kesempatan itu, dokumen LKPJ Tahun Anggaran 2025 juga diserahkan secara simbolis kepada Ketua DPRD untuk selanjutnya dibahas sesuai mekanisme yang berlaku.
Menjelang penutupan, pimpinan rapat membuka ruang bagi anggota DPRD untuk menyampaikan masukan awal terhadap LKPJ tersebut. Pembahasan lanjutan akan dilakukan melalui komisi-komisi DPRD dan dijadwalkan oleh Badan Musyawarah (Bamus).
Adapun jadwal pembahasan yang semula direncanakan pada Selasa (31/3/2026) dimajukan menjadi Senin (30/3) pukul 14.00 WIB.
Rapat paripurna ditutup dengan harapan seluruh tahapan pembahasan LKPJ dapat berjalan lancar dan menghasilkan rekomendasi konstruktif bagi peningkatan kinerja Pemerintah Kabupaten Solok ke depan. (bus)
