PADANG, KP – Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Iqra Chissa mendorong agar seni bela diri Silat Pauh memiliki legalitas secara hukum. Ia berharap warisan budaya masyarakat Kota Padang tersebut dapat diakui pada skala daerah, nasional, dan internasional.
Iqra Chissa mengatakan bahwa legalitas Silat Pauh sebagai warisan budaya masyarakat sangat penting dan harus segera diperoleh. “Kedepan kita akan berkoordinasi dengan ninik mamak, bundo kanduang, dan unsur lainnya untuk melegalisasi Silat Pauh,” ujar Iqra Chissa di Padang, baru-baru ini.
Dia menargetkan pada tahun 2025, legalitas tersebut dapat diperoleh melalui proses yang harus dilalui. “Kita akan mengumpulkan tetua-tetua adat Silat Pauh untuk mencapai rencana melegalkan warisan budaya masyarakat Pauh ini,” tambahnya.
Selain melibatkan masyarakat adat, Iqra juga menyatakan bahwa unsur pemerintah akan dilibatkan dalam proses legalisasi tersebut. “Ketika Silat Pauh telah memiliki legalitas, pengembangannya dapat mengakses anggaran pemerintah, salah satunya melalui pokok-pokok pikiran dewan,” jelasnya.
Pasca perang kemerdekaan, Silat Pauh terus berkembang dan diwariskan secara turun-temurun. Di wilayah Pauh, terdapat beberapa suku yang dipimpin oleh seorang penghulu, dan setiap suku memiliki wilayah teritorial serta lembaga pendidikan yang dikenal sebagai “tapian”. Di tapian inilah perguruan silat yang dipimpin oleh dubalang mengajarkan seni bela diri ini kepada generasi muda. Setiap sasaran di tapian rata-rata memiliki 50-60 orang murid.
Wilayah Pauh sendiri mencakup tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Pauh V, Kecamatan Pauh, dan Kecamatan Kuranji, yang semuanya terletak dalam wilayah Kota Padang. Saat ini, ada 14 suku di wilayah Pauh, masing-masing dengan tapian yang memiliki sasaran. Dengan adanya upaya legalisasi ini, diharapkan Silat Pauh akan semakin dikenal dan dihargai sebagai warisan budaya yang penting. (fai)