Kejari Pessel Sosialisasikan Bahaya Narkoba kepada Generasi Muda

Foto bersama pada sosialisasi ‘Nagari Bersih Narkoba’ yang diadakan Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan.

PESISIR SELATAN, KP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pesisir Selatan bekerja sama dengan Pemerintah Nagari Painan menggelar sosialisasi bertajuk Nagari Bersih Narkoba, di Hotel Hannah Syariah, Painan, Senin (19/5). Kegiatan ini ditujukan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, khususnya generasi muda, terkait bahaya penyalahgunaan narkotika.

Kegiatan yang dihadiri Pj. Wali Nagari Painan beserta perangkat nagari, serta puluhan pelajar dari Kecamatan IV Jurai ini dipimpin Rido Pradana selaku perwakilan dari Kejari Pessel.

Dalam paparannya, Rido menekankan bahwa penyalahgunaan narkotika di kalangan remaja saat ini kian mengkhawatirkan. Banyak anak muda, katanya, yang terjerat peredaran dan penggunaan narkoba, hingga berujung pada proses hukum dan hukuman pidana.

“Generasi muda kita kini sangat rentan. Jika kondisi ini dibiarkan, kita bisa kehilangan generasi penerus yang sehat dan produktif,” ujar Rido.

Ia menjelaskan, faktor pemicu penyalahgunaan narkoba sangat beragam, mulai dari rasa ingin tahu, tekanan lingkungan, hingga keinginan untuk tampil keren di hadapan teman sebaya. Padahal, dampaknya sangat destruktif, baik terhadap kesehatan, kehidupan sosial, maupun masa depan individu.

“Narkotika adalah zat adiktif yang menyerang sistem saraf, menyebabkan ketergantungan, halusinasi, bahkan kematian,” tegasnya.

Rido juga mengingatkan bahwa penggunaan dan peredaran narkotika diatur secara ketat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Penggunaan hanya diperbolehkan untuk keperluan medis dan penelitian dengan izin resmi.

“Di luar itu, tindakan tersebut masuk kategori pelanggaran hukum yang bisa dikenai sanksi pidana. Tidak terkecuali bagi anak-anak,” ujarnya.

Menurutnya, sistem peradilan pidana anak tetap memungkinkan penjatuhan hukuman terhadap pelaku di bawah usia 18 tahun, selama terbukti bersalah. Rido juga memaparkan klasifikasi pengguna narkotika, pecandu, korban penyalahgunaan, dan penyalahguna, yang semuanya dapat dijerat hukum. (don)

Related posts

Atasi Sedimentasi Pascabencana, Padang Dorong Keterlibatan Swasta Lewat Izin Tambang

Festival Literasi Padang 2026, Fadly Amran Dorong Perpustakaan Jadi Pusat Kreativitas

Jelang Idul Adha, Pemko Padang Siapkan Pemeriksaan 64 Kandang