TANAH DATAR, KP – Pemkab Tanah Datar membongkar konstruksi baliho berukuran raksasa di depan pasar bertingkat Batusangkar, Jumat (19/7).
Pembongkaran baliho itu dilakukan karena PT ‘KAB’ selaku pemilik konstruksi diduga tidak memiliki izin sejak tahun 2009 serta tidak membayar retribusi pajak tanah ke pemerintah daerah setempat.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Tanah Datar Yusrizal mengatakan, pembongkaran ini dilakukan karena baliho tersebut tidak memiliki izin perpanjangan pemasangan dari pemerintah daerah.
“Sesuai Perbup nomor 14 tahun 2012, pemasangan reklame harus mendapat izin dari bupati atau pejabat yang ditunjuk,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, izin pemasangan baliho tersebut telah berakhir sejak tahun 2009.
“Pemda telah memberi kesempatan kepada pihak ketiga yang bertanggung jawab atas baliho ini, namun tidak dipenuhi,” katanya.
Pihaknya juga telah mengirimkan tiga surat pemberitahuan untuk membongkar baliho secara mandiri dan mengembalikan kondisi seperti semula, namun tidak ditanggapi.
“Karena tidak ada tanggapan, maka dilakukan pembongkaran,” ucapnya.
Sementara, Direktur PT KAB, Rizal mengklaim memiliki izin pendirian dan telah membayar retribusi ke pemerintah daerah.
“Kami memiliki izin pendirian dan sebelumnya juga membayar retribusi tanah ke pemerintah daerah. Tapi dua tahun terakhir ini tidak dipungut lagi, mungkin karena ada kepentingan politik?” tukasnya.
Selain itu, ia menjelaskan pihaknya telah berupaya mengurus izin perpanjangan pemasangan baliho ke instansi terkait, namun terbentur masalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Kami kesulitan mengurus IMB karena dinas terkait tidak bisa menerbitkannya. Sebelumnya, tidak pernah ada IMB untuk konstruksi tiang reklame atau baliho,” jelasnya.
Terpisah, penyewa billboard milik PT KAB, Richi Aprian mengatakan, dia memasang cover pada billboard tersebut karena yakin perusahaan tersebut memiliki izin operasional di Tanah Datar.
“Jika penurunan baliho cover saya disebabkan kesalahan dari advertising, maka sebagai penyewa tentu saya akan meminta penyelesaian masalah dari pihak kreasi,” sebutnya.
Menurutnya, billboard tersebut sering dipakai oleh pemerintah daerah untuk promosi kegiatan pemerintahan.
“Jika ilegal, saya yakin pemda tidak akan menggunakannya. Kalau memang perda reklame itu ada, maka ini seharusnya merupakan sumber PAD di Tanah Datar,” pungkasnya. (nas)