PADANG, KP – Nekat mendirikan bangunan di atas fasilitas umum (Fasum), warga di Kelurahan Ulak Karang ditegur dan diperingati Satpol PP Padang, Selasa (16/7).
Selain diperingati, bangunan yang sudah berdiri juga langsung dibongkar oleh petugas. Personil BKO bersama pihak Kecamatan Padang Utara melakukan penertiban ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang.
Sekretaris Pol PP Saraman, yang saat ini juga menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kasat, menjelaskan bahwa dalam pengawasan yang dilakukan anggota BKO Kecamatan di Jalan S. Parman, Kelurahan Ulak Karang Utara, ditemukan adanya bangunan liar yang baru dibangun dan melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kota Padang.
“Dua unit bangunan berdiri di atas fasum, satu sudah dibangun dan satu lagi baru akan dibangun. Alhamdulillah, cepat diketahui oleh Kasi Trantib Kecamatan bersama personil BKO, dan langsung dilakukan pencegahan agar tidak menimbulkan kerugian yang lebih banyak bagi pemilik tempat tersebut,” jelasnya.
Kasi Trantib, didampingi Tim BKO, sudah memberikan surat teguran kepada pemilik, dan pemilik juga sudah diingatkan agar menghentikan pembangunannya dan membongkar kembali bangunan yang sudah terpasang di atas drainase tersebut secara mandiri,” kata Saraman.
Lebih lanjut, Saraman menyebutkan bahwa Perda Kota Padang jelas melarang dan tidak membenarkan aktivitas dalam bentuk apapun, termasuk usaha dan tempat berjualan di badan jalan, trotoar, riol, jalur hijau, ruang terbuka hijau, serta tanah fasilitas umum dan fasilitas sosial lainnya di Kota Padang.
“Jika ditemukan pelanggaran, tentu kita ingatkan pemiliknya,” tambah Saraman. Jika upaya pendekatan secara kekeluargaan dan pemberian surat teguran secara administrasi tidak diindahkan, maka petugas akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku di Kota Padang.
Saraman juga menerangkan bahwa setiap kali ditemukan adanya dugaan pelanggaran Perda dan Perkada, petugas lapangan tetap terlebih dahulu mengupayakan tindakan secara persuasif dan humanis. “Kami bekerja tetap sesuai dengan Perwako 101 Tahun 2016 tentang Standar Operasional Prosedur Penertiban,” ujarnya. (red)