PESISIR SELATAN, KP — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan mengungkap tren penurunan penanganan pelanggaran pemilu seiring masifnya upaya pencegahan melalui sosialisasi publik, salah satunya lewat siaran radio lokal.
Upaya tersebut dilakukan melalui kerja sama dengan Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Langkisau dalam program Bawaslu di Udara. Anggota Bawaslu Pesisir Selatan, Syauqi Fuadi, hadir sebagai narasumber dalam siaran yang mengudara Rabu (17/12).
Dalam siaran itu, Syauqi memaparkan mekanisme penanganan pelanggaran pemilu sekaligus menyampaikan perkembangan tren kasus yang ditangani Bawaslu Pesisir Selatan dari waktu ke waktu. Ia menilai sosialisasi melalui media penyiaran lokal efektif menjangkau masyarakat secara luas.
“Melalui program Bawaslu di Udara ini, kami ingin memperluas jangkauan edukasi kepemiluan kepada masyarakat, khususnya terkait pengawasan dan penanganan pelanggaran pemilu,” ujarnya.
Syauqi menjelaskan, dinamika pemilu selalu menghadirkan tantangan baru di setiap periode. Menurutnya, isu politik uang dan penyalahgunaan bantuan sosial masih kerap muncul sehingga memerlukan langkah mitigasi dan pencegahan yang konsisten.
Ia menerangkan, Bawaslu memiliki kewenangan mengawasi empat jenis pelanggaran pemilu, yakni pelanggaran administrasi pemilu, pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, tindak pidana pemilu, serta pelanggaran lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih lanjut, Syauqi menyampaikan bahwa sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Bawaslu Pesisir Selatan telah menangani 18 kasus pelanggaran pemilu. Dari jumlah tersebut, 12 kasus terjadi pada Pemilu 2019 dan enam kasus pada Pemilu 2024.
“Data ini menunjukkan adanya tren penurunan penanganan pelanggaran pemilu di Kabupaten Pesisir Selatan,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Pesisir Selatan itu.
Selain pemilu, Bawaslu Pesisir Selatan juga mencatat penanganan pelanggaran pada pemilihan kepala daerah. Syauqi mengungkapkan, terdapat 11 kasus pelanggaran pilkada, masing-masing enam kasus pada Pilkada 2020 dan lima kasus pada Pilkada 2024.
Ia menilai penurunan jumlah kasus tersebut mencerminkan meningkatnya kesadaran dan kepatuhan para pihak terhadap aturan kepemiluan. Menurutnya, kondisi itu tidak terlepas dari penguatan pengawasan dan edukasi yang dilakukan secara berkelanjutan.
Menutup pemaparannya, Syauqi berharap masa non-tahapan pemilu dimanfaatkan sebagai momentum untuk memperkuat pendidikan kepemiluan kepada masyarakat.
“Dengan sosialisasi yang masif dan berkelanjutan, kami berharap kualitas pemilu ke depan semakin baik dan demokrasi di Kabupaten Pesisir Selatan semakin matang,” ujarnya. (don)