PADANG, KP — Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat Evi Yandri Rajo Budiman mendesak Pemerintah Provinsi Sumbar segera memberhentikan oknum guru berstatus aparatur sipil negara (ASN) yang diduga terlibat perbuatan mesum sesama jenis di kawasan Bungus Teluk Kabung. Selain dicopot dari status PNS, pelaku juga diminta dicabut haknya sebagai tenaga pendidik.
“Kami unsur pimpinan DPRD Sumbar sangat mengecam kejadian ini. Pemprov harus segera memberikan sanksi tegas. Pelaku mesti diberhentikan, cabut status PNS dan cabut pula profesi gurunya,” tegas Evi Yandri, Rabu (17/12).
Ia menilai perilaku tersebut tidak dapat ditoleransi, terlebih pelaku berprofesi sebagai guru yang seharusnya menjadi teladan dan menanamkan nilai budi pekerti kepada peserta didik.
“Ini sudah sangat perlu diberikan sanksi keras. Tidak cukup hanya penonaktifan status PNS saja. Informasi yang kami terima baru sebatas nonaktif. Karena itu kami mendesak Pemprov segera memberikan sanksi tegas dan memberhentikan dari PNS,” ujarnya.
Peristiwa itu bermula saat dua pria diduga melakukan perbuatan mesum sesama jenis di toilet rumah ibadah di kawasan Bungus Teluk Kabung. Keduanya diamankan warga bersama Satpol PP, Senin (15/12).
Berdasarkan informasi yang diterima, pelaku berinisial SR (58) merupakan PNS dan guru SMA negeri, sedangkan LO (18) juga berstatus PNS. Keduanya dilaporkan warga karena menunjukkan gelagat mencurigakan.
Warga bersama petugas Satpol PP kemudian menggerebek keduanya di sebuah bilik toilet rumah ibadah. Saat digerebek, SR dan LO diketahui keluar dari bilik toilet yang sama.
Sementara itu, video penggerebekan juga telah beredar di masyarakat dan memperlihatkan SR mengenakan seragam ASN.
Evi Yandri menilai kejadian tersebut telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Sumbar, khususnya karena melibatkan aparatur pemerintah dan terjadi di area rumah ibadah.
“Jika pemerintah tidak memberikan sanksi tegas kepada pelaku yang merupakan staf pemerintahan, ini tentu tidak benar. Pemerintah harus menunjukkan bahwa perilaku tidak senonoh tidak dianggap sepele dan akan dikenakan sanksi tegas, apalagi dilakukan oleh PNS dan di area rumah ibadah,” katanya.
Ia juga meminta Pemerintah Provinsi Sumbar tidak bersikap lamban dalam menindaklanjuti kasus tersebut.
“Pemprov jangan lamban. Segera proses dan jatuhkan sanksi tegas,” pungkas Evi.