SOLOK, KP — Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Solok resmi memulai pendistribusian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) tahun pajak 2026. Kelurahan Sinapa Piliang menjadi lokasi perdana dimulainya penyerahan dokumen perpajakan tersebut, Rabu (25/2).
Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Kepala Bidang Pendapatan BKD Kota Solok, Surya Hidayat kepada Sekretaris Lurah Sinapa Piliang, Fitri Yelita. BKD menetapkan jadwal distribusi berlangsung maraton mulai 25 Februari hingga 13 Maret 2026 ke seluruh kelurahan di Kota Solok.
Kepala BKD Kota Solok, Novirna Hendayani menjelaskan, terdapat perubahan mekanisme distribusi pada tahun ini dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Jika sebelumnya dilakukan oleh petugas Bidang Pendapatan, kini penyampaian SPPT dilaksanakan melalui Ketua RT di masing-masing wilayah guna memastikan ketepatan sasaran dan kecepatan sampai ke tangan wajib pajak.
“Kami berharap dukungan penuh dari pihak kelurahan dan jajaran RT agar pendistribusian lancar, sehingga masyarakat dapat memenuhi kewajiban pajaknya tepat waktu,” ujar Novirna.
Selain penyerahan dokumen, BKD juga menggelar sosialisasi teknis kepada perangkat kelurahan dan Ketua RT. Hal ini bertujuan agar proses pendistribusian berjalan tertib sesuai aturan serta memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya pembayaran pajak sebelum jatuh tempo.
Surya Hidayat menambahkan, pihaknya terus membenahi sistem administrasi dan pemutakhiran data objek pajak untuk meminimalisir kesalahan penerbitan SPPT.
Menurutnya, ketepatan waktu pembayaran PBB-P2 sangat krusial karena sektor ini menjadi salah satu penopang utama pembiayaan pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan publik di Kota Solok. (ip)