PESISIR SELATAN, KP — Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan mencatatkan capaian kualitas menengah dalam penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2025. Berdasarkan hasil penilaian maladministrasi yang diserahkan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Barat, kabupaten ini memperoleh skor akumulatif 60,82 dengan opini kualitas sedang.
Penyerahan hasil evaluasi tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumbar kepada Wakil Bupati Pesisir Selatan Risnaldi Ibrahim, di Ruang Rapat Bupati, Sekretariat Daerah, Rabu (25/2). Penilaian ini mencakup berbagai indikator krusial, mulai dari standar pelayanan, kompetensi pelaksana, hingga efektivitas pengelolaan pengaduan masyarakat di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Berdasarkan rincian skor per unit layanan, RSUD M. Zein Painan meraih predikat Cukup dengan nilai tertinggi sebesar 79,40. Namun, dua instansi strategis lainnya mencatatkan angka yang lebih rendah; Dinas Pendidikan memperoleh skor 54,17, disusul Dinas Sosial dengan skor 53,39, yang keduanya tetap berada pada kategori kualitas Cukup.
“Opini yang diberikan ini bukanlah bentuk sanksi, melainkan instrumen evaluasi untuk mendorong perbaikan sistem pelayanan publik. Kami berharap hasil ini menjadi bahan introspeksi bagi pemerintah daerah,” tegas Kepala Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi, dalam pemaparannya.
Merespons rapor tersebut, Wabup Risnaldi Ibrahim menginstruksikan seluruh kepala OPD untuk segera melakukan evaluasi internal dan menyusun langkah perbaikan konkret. Ia menegaskan bahwa kualitas pelayanan publik adalah wajah pemerintah di mata masyarakat, sehingga capaian skor 60,82 ini harus menjadi motivasi untuk bekerja lebih optimal di tahun mendatang. (don)