Ormas Diminta Laporkan Keberadaannya ke Pemda

Sekretaris Badan Kesbangpol Agam Eka Basmira.

AGAM, KP – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Agam menerima laporan dari organisasi masyarakat (ormas) terkait keberadaanya setiap enam bulan sekali.

Kepala Badan Kesbangpol Agam melalui Sekretaris Eka Basmira mengatakan, pelaporan keberadaan ormas ini tertuang dalam Permendagri Nomor 57 tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan.

“Sejak disahkannya Permendagri ini, ormas tidak lagi melakukan pendaftaran ke Kesbangpol. Ormas hanya perlu melaporkan keberadaannya di daerah setempat,” kata Eka, Kamis (1/2).

Pada pasal 39, lanjutnya, ormas diminta melaporkan perkembangan organiasi dan kegiatan setiap 6 bulan sekali yang ditandatangani ketua dan sekretaris atau sebutan lainnya kepada menteri, gubernur, bupati atau wali kota.

“Untuk di daerah, laporan ini disampaikan kepada kesbangpol yang kemudian akan kami laporkan kepada pimpinan yakni bupati,” ujarnya.

Selanjutnya pada Pasal 41, terang Eka, bupati melalui Kepala Badan Kesbangpol melakukan pembinaan dan pengawasan pendaftaran ormas yang tidak berbadan hukum di daerah dalam wilayahnya.

Eka mengajak seluruh ormas yang mendaftar melalui Kemenkumham ataupun melalui Kemendagri untuk melaporkan keberadaannya di Kesbangpol Agam. Menurutnya, ormas yang terdaftar akan berbadan hukum yaitu Administrasi Hukum Umum (AHU) yang dikeluarkan Ditjen AHU Kemenkumham dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Saat ini masih ada ormas yang belum melaporkan keberadaanya di Agam. Untuk itu, kami mengimbau ormas segera melaporkan keberadaanya kepada kami,” pungkasnya. (rzk)

Related posts

500 Personel Uji Kesiapsiagaan Bencana dalam Latihan Gabungan di Padang

Pemko Padang Siapkan Pembinaan Berjenjang Lahirkan Kafilah Mandiri

PLN Tinjau Listrik Desa di Kuranji, Pastikan Pemerataan Akses