Home » Pelanggaran Lalu Lintas di Payakumbuh Menurun

Pelanggaran Lalu Lintas di Payakumbuh Menurun

OPERASI ZEBRA SINGGALANG 2024

Redaksi
1 menit baca

PAYAKUMBUH, KP — Selama lima hari pelaksanaan Operasi Zebra Singgalang dari tanggal 14 hingga 18 Oktober 2024, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Payakumbuh mencatat penurunan jumlah pelanggaran lalu lintas sebesar 16 persen secara keseluruhan dibandingkan tahun lalu. Pelanggaran yang masih sering terjadi adalah penggunaan helm yang tidak memenuhi standar SNI.

Operasi Zebra Singgalang bertujuan untuk menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan lalu lintas, angka fatalitas korban, serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

“Pada hari pertama Operasi Zebra Singgalang 2024, terdapat 83 kasus pelanggaran oleh pengendara roda dua, dengan pelanggaran terbanyak terkait penggunaan helm non-SNI sebanyak 84 kasus,” ungkap Kapolres Payakumbuh, AKBP Ricky Ricardo, melalui Kasat Lantas AKP Firdaus, Jumat (18/10).

Kasus pelanggaran lain yang menonjol adalah pengendara di bawah umur dengan 22 kasus, melawan arus 8 kasus, pelanggaran terkait lampu lalu lintas 2 kasus, serta penggunaan nomor polisi palsu 3 kasus.

Tidak hanya pengendara roda dua, pelanggaran juga ditemukan pada pengendara roda empat, meski hanya satu kasus pelanggaran, yaitu melawan arus.

AKP Firdaus menambahkan, jumlah tilang dan teguran pada Operasi Zebra Singgalang 2024 juga mengalami penurunan. “Pada tahun ini kami menerbitkan 94 surat tilang manual dan 254 teguran. Jika dibandingkan dengan tahun lalu, jumlah surat tilang manual adalah 98 dan teguran sebanyak 222,” katanya.

Operasi Zebra Singgalang serentak dilaksanakan di seluruh Indonesia, termasuk di wilayah hukum Polres Payakumbuh, mulai 14 hingga 27 Oktober 2024.

“Selain penegakan hukum, Satlantas Polres Payakumbuh juga melakukan sosialisasi tertib berlalu lintas dengan membagikan brosur kepada pengendara,” ujarnya.

Prioritas sasaran Operasi Zebra Singgalang mencakup pelanggaran seperti pengemudi yang menggunakan handphone, pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm SNI, pengemudi di bawah pengaruh alkohol, melawan arus lalu lintas, ugal-ugalan, tidak menggunakan sabuk pengaman, serta pelanggaran terkait dimensi dan muatan kendaraan. (dst)

Jangan Lewatkan