SAWAHLUNTO, KP – Wakil Wali Kota Sawahlunto, Jeffry Hibatullah, menegaskan bahwa Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat kecamatan merupakan amanat dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 98.
Menurutnya, Musrenbang menjadi wujud perencanaan pembangunan yang partisipatif dan aspiratif dalam menyusun rencana pembangunan Kota Sawahlunto tahun 2026.
“Melalui Musrenbang ini, kita dapat merumuskan kegiatan yang benar-benar menjadi prioritas di tingkat kecamatan, yang nantinya akan ditindaklanjuti oleh perangkat daerah,” ujar Jeffry Hibatullah saat membuka Musrenbang di empat kecamatan di Kota Sawahlunto, baru-baru ini.
Ia menjelaskan bahwa tahun 2026 merupakan tahun kedua dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Sawahlunto 2025-2029, yang saat ini masih dalam tahap penyusunan. “Visi lima tahun ke depan adalah menjadikan Sawahlunto sebagai kota wisata yang estetik, futuristik, hidup, dan menghidupkan,” jelasnya.
Untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan, Pemerintah Kota Sawahlunto akan berfokus pada enam indikator kinerja makro, yaitu: Penurunan tingkat kemiskinan, Penurunan tingkat pengangguran terbuka, Penurunan prevalensi stunting, Peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), Pertumbuhan ekonomi dan Peningkatan Gini Ratio
“Pada 2025, dalam seratus hari kerja pertama, Pemerintah Kota Sawahlunto akan memprioritaskan program pembangunan dan pemeliharaan jalan, penerangan jalan umum (PJU), serta ketersediaan air minum.
Wakil Wali Kota berharap program ini mendapat dukungan penuh dari masyarakat desa dan kelurahan. “Melalui Musrenbang ini, masyarakat memiliki wadah untuk menyampaikan aspirasi dan harapan kepada pemerintah daerah. Kami berharap usulan yang disampaikan benar-benar berasal dari akar permasalahan di desa dan kelurahan masing-masing,” pungkasnya. (asp)