Pemprov Sumbar Desak PT TKA Tuntaskan Kewajiban Plasma 20 Persen

Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Provinsi Sumbar Adib Alfikri saat memimpin rapat fasilitasi penyelesaian konflik plasma antara masyarakat Dharmasraya dengan PT Tidar Kerinci Agung di Kantor Gubernur. Pemprov Sumbar memberikan ‘deadline’ satu minggu bagi perusahaan untuk merealisasikan kewajiban plasma 20 persen sebelum kasus ini dilimpahkan ke kementerian terkait.

PADANG, KP — Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) memberikan tenggat waktu hingga 3 Februari 2026 bagi PT Tidar Kerinci Agung (TKA) untuk menuntaskan kewajiban fasilitasi kebun plasma sebesar 20 persen bagi masyarakat. Sikap tegas ini diambil guna mengakhiri konflik agraria berkepanjangan yang melibatkan warga Nagari Alahan Nan Tigo dan Nagari Lubuk Besar, Kabupaten Dharmasraya.

Asisten Ekonomi dan Pembangunan Setda Provinsi Sumbar, Adib Alfikri menegaskan, pemerintah tidak akan membiarkan konflik ini berlarut-larut. Ia menyatakan bahwa kewajiban plasma merupakan amanat regulasi yang melekat pada Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) yang harus dipenuhi oleh perusahaan demi keadilan sosial dan kepastian hukum.

“Pemerintah daerah berkomitmen memfasilitasi penyelesaian konflik ini secara adil dan berimbang. Tujuan utamanya adalah melindungi hak masyarakat sekaligus menjaga keberlanjutan investasi. Negara tidak boleh absen, kami hadir untuk memastikan setiap langkah penyelesaian berjalan sesuai koridor hukum,” tegas Adib Alfikri dalam rapat koordinasi di Aula Kantor Gubernur Sumbar, Selasa (27/1).

Dalam pertemuan yang dihadiri perwakilan Kementerian Pertanian serta Kementerian Investasi dan Hilirisasi tersebut, disepakati bahwa pihak perusahaan dan masyarakat diberi waktu satu minggu untuk mencapai kesepakatan implementasi lapangan. Jika hingga batas waktu yang ditentukan kesepakatan gagal dicapai, Pemprov Sumbar akan menyerahkan penyelesaian sepenuhnya kepada pemerintah pusat sesuai kewenangan yang berlaku.

Adib menambahkan, penyelesaian secara dialogis dan terukur sangat krusial guna menghindari dampak sosial yang lebih luas serta menjaga stabilitas keamanan di wilayah perkebunan Dharmasraya. Pemerintah Provinsi bersama Pemerintah Kabupaten Dharmasraya berjanji akan melakukan pendampingan ketat agar kesepakatan yang lahir nantinya tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

“Kami mendorong ruang dialog konstruktif dengan tenggat waktu yang jelas. Hasil rapat menyepakati hingga 3 Februari 2026 sebagai batas akhir. Melalui fasilitasi ini, kita harapkan tercipta solusi yang memberikan kepastian bagi masyarakat sekaligus mendorong iklim investasi yang sehat dan berkeadilan di Sumatera Barat,” pungkasnya. (fai)

Related posts

DPKH Sumbar Dorong Legalitas Usaha, Ratusan Pelaku Usaha Ikuti Sosialisasi Perizinan Gratis

500 Kepala Sekolah di Padang Ikuti Pelatihan AI  

Japan Career Center Hadir di UNP, Buka Peluang Kerja ke Jepang bagi Lulusan