LIMAPULUH KOTA, KP – Persatuan Wali Nagari (Perwanaliko) Kabupaten Limapuluh Kota mendesak Pemerintah Daerah untuk segera memberikan kepastian terkait nasib Zulfakhari, Wali Nagari nonaktif Bukik Sikumpa, Kecamatan Lareh Sago Halaban.
Zulfakhari sebelumnya dinonaktifkan menyusul demonstrasi dan tuntutan mundur dari masyarakat terkait dugaan perbuatan melanggar aturan dan norma adat. Desakan ini menguat karena laporan di Polres Payakumbuh, menurut Perwanaliko, telah dicabut oleh pelapor.
Ketua Perwanaliko Kabupaten Limapuluh Kota, Idris, menegaskan bahwa Pemerintah Daerah harus segera memperjelas status Zulfakhari, apakah diputus bersalah atau akan dikembalikan sebagai Wali Nagari Bukik Sikumpa.
“Nasib rekan kami Wali Nagari nonaktif Bukik Sikumpa harus dipertegas, apa hasil pemeriksaan oleh pihak terkait. Diputus bersalah, atau dikembalikan sebagai Wali Nagari,” ucap Idris di hadapan peserta Rapat Koordinasi Perwanaliko yang digelar Senin (28/7), di aula Kantor Wali Nagari Simalanggang, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Limapuluh Kota.
Idris menambahkan, dalam rapat koordinasi tersebut, terdapat enam rekomendasi yang akan disampaikan kepada Pemerintah Daerah. Poin-poin rekomendasi tersebut meliputi: (1) percepatan penyelesaian masalah Wali Nagari Bukik Sikumpa; (2) kejelasan uang purna tugas Wali Nagari; (3) peningkatan pembinaan penggunaan anggaran oleh Inspektorat; (4) perlindungan hukum dan advokasi bagi Wali Nagari; (5) mitigasi dan manajemen risiko yang dihadapi Wali Nagari; serta (6) kemudahan untuk menjalin kerja sama dan mencari sumber dana di tingkat provinsi dan pusat.
“Dalam Rakor terdapat 6 poin yang nantinya akan kami sampaikan kepada Pemerintah Daerah. Tentu rekomendasi tersebut kami harapkan dapat ditindaklanjuti, sehingga kami para Wali Nagari ke depannya bisa lebih maksimal dalam menjalankan tugas,” ujarnya.
Menanggapi hal ini, Asisten I Bidang Pemerintahan Kabupaten Limapuluh Kota, Eki Hari Purnama, menjelaskan bahwa Tim Ad Hoc saat ini sedang dalam tahap finalisasi terkait persoalan Wali Nagari nonaktif Bukik Sikumpa.
“Terkait dengan persoalan yang ada dalam Pemerintahan Nagari Bukik Sikumpa, khususnya permasalahan Wali Nagari, saat ini sedang finalisasi oleh tim yang dibentuk melalui Bupati. Nantinya mungkin tim akan merekomendasikan langkah-langkah apa yang akan diambil Bupati, Dinas Teknis, dan melibatkan Bamus,” ucap Eki di lokasi acara Rakor.
Ia berharap semua pihak terkait dapat bersabar menunggu keputusan dari tim dan Bupati. “Kita meminta pihak yang terkait dengan hal ini, tentu saja menunggu hasil finalisasi dan menghormati proses yang sedang berjalan,” tutupnya.
Sebelumnya, Pemerintah Daerah telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati Limapuluh Kota Nomor: 400.10.1/50/BUP-LK/II/2025 Tanggal 18 Februari 2025 tentang pemberhentian sementara Wali Nagari Bukik Sikumpa, Zulfakhari Utama Putra. Surat pemberhentian sementara ini sempat memicu reaksi dari Perwanaliko yang pada Jumat (14/3) pernah mendatangi DPRD Kabupaten Limapuluh Kota untuk menyampaikan nasib rekan mereka Zulfakhari yang tidak lagi menerima gaji. Perwanaliko berharap gaji rekannya bisa dibayarkan 50 persen meski diberhentikan sementara. (dst)