PESISIR SELATAN, KP – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pesisir Selatan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Seorang ibu rumah tangga berinisial TA (25 tahun) ditangkap di rumahnya di Kampung Simpang Samudra, Kenagarian Pasar Surantiah, Kecamatan Sutera, Sabtu (26/7) sekitar pukul 18.00 WIB.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan terkait transaksi narkoba di lingkungan mereka. Keluhan warga mengenai peredaran sabu yang kian meresahkan tersebut segera ditindaklanjuti.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Hardi Yasmar, segera melakukan penyelidikan. Tim mengintai secara intensif rumah yang dicurigai sebagai tempat transaksi. Setelah mengumpulkan cukup bukti dan pengamatan lapangan, tim langsung melakukan penggerebekan sekitar pukul 18.00 WIB.
Kasatresnarkoba Polres Pesisir Selatan, AKP Hardi Yasmar mengungkapkan, saat penggerebekan di rumah TA, tim menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatan tersangka. Barang bukti yang diamankan antara lain dua paket sedang narkotika jenis sabu terbungkus plastik klip bening, satu buah timbangan digital berwarna silver, serta satu unit telepon genggam merek Oppo warna biru yang diduga digunakan untuk transaksi.
“Tersangka TA mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya. Setelah pemeriksaan awal di tempat kejadian, TA bersama barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Pesisir Selatan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka kini ditahan di sel tahanan Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan,” ujar AKP Hardi Yasmar.
Saat ini, penyidik masih mendalami apakah tersangka bekerja sendiri atau merupakan bagian dari jaringan yang lebih luas. Selain itu, pihak kepolisian juga akan memeriksa aktivitas komunikasi pada telepon genggam tersangka sebagai bagian dari pengembangan kasus. (don)