PADANG ARO, KP – Keterbukaan informasi sebagai kewajiban bagi badan publik, termasuk nagari di Kabupaten Solok Selatan, menjadi fokus dalam Penguatan Peran PPID Nagari Tahun 2024.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Solok Selatan, Firdaus Firman, menegaskan hal ini dalam pembukaan acara di Kantor Camat Sungai Pagu baru-baru ini.
Menurut Firdaus, setiap kegiatan dan penggunaan anggaran oleh badan publik, baik dari APBN/APBD maupun sumber dana lainnya, harus disampaikan secara terbuka sesuai dengan amanat undang-undang. “Ini adalah kewajiban untuk memenuhi hak masyarakat akan informasi,” katanya.
Firdaus menekankan bahwa semua nagari di Kabupaten Solok Selatan diharapkan untuk aktif dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat, terutama di era keterbukaan saat ini di mana akses informasi menjadi lebih mudah. “Penting untuk menyampaikan informasi dengan jelas dan akurat sebagai bagian dari pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.
Acara Penguatan Peran PPID Nagari ini berlangsung selama tiga hari berturut-turut, dari Selasa hingga Kamis (25-27/6/2024), diikuti oleh 46 nagari di Kabupaten Solok Selatan. Setiap sesi pembukaan dilaksanakan di kantor camat masing-masing kecamatan, untuk memfasilitasi nagari-nagari dalam berbagai kecamatan di kabupaten tersebut.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan akan semakin banyak nagari yang aktif dalam mengelola dan menyampaikan informasi publik melalui PPID, menjadikan Kabupaten Solok Selatan lebih informatif dan transparan dalam pelayanan kepada masyarakat. (kom)
