PADANG, KP – DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) tengah memfinalisasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
Regulasi ini diharapkan menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah untuk memberikan pengakuan dan dukungan lebih konkret terhadap eksistensi pesantren sebagai bagian penting dalam sistem pendidikan nasional.
Ketua Tim Pondok Pesantren dan Ma’had Aly Sumbar, Syahrizal, menyambut langkah positif DPRD Sumbar tersebut. Menurutnya, keberadaan regulasi daerah sangat penting untuk menjamin keberlanjutan dan penguatan peran pesantren.
“Selama ini dukungan terhadap pesantren terbatas karena ketiadaan regulasi di tingkat daerah. Dengan adanya perda ini, afirmasi dari pemerintah akan lebih mudah diberikan,” ujar Syahrizal, Kamis (10/7).
Data dari Kanwil Kemenag Sumbar mencatat terdapat sekitar 300 pesantren aktif di Sumbar yang menjalankan kegiatan pembelajaran secara reguler.
Pembahasan final Ranperda ini digelar oleh Komisi V DPRD Sumbar bersama mitra kerja, dipimpin oleh Ketua Tim Pembahasan, Nurfirmanwansyah, serta dihadiri Ketua Komisi V Lazuardi Erman dan anggota lainnya seperti Neldeswenti.
Menurut Nurfirmanwansyah, Ranperda ini merupakan prakarsa DPRD sebagai bentuk komitmen terhadap legalitas dan penguatan peran pesantren dalam konteks otonomi daerah.
“Pesantren memiliki peran strategis dalam mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk akhlak generasi muda. Sudah waktunya negara hadir lewat regulasi yang mendukung eksistensi mereka,” tegasnya.
Ranperda ini juga merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, yang mengamanatkan fasilitasi dari pemerintah daerah terhadap penyelenggaraan pesantren.
Sementara itu Ketua Komisi V DPRD Sumbar, Lazuardi Erman, menjelaskan bahwa regulasi ini akan mencakup dukungan anggaran, peningkatan kualitas tenaga pendidik, serta pengembangan sarana dan prasarana pendidikan pesantren.
“Pesantren bukan hanya lembaga pendidikan, tetapi juga pusat dakwah dan pemberdayaan masyarakat. Mendukung pesantren berarti memperkuat pembangunan karakter dan sumber daya manusia berakhlak,” tandasnya.
DPRD Sumbar berharap, dengan disahkannya Ranperda ini, pesantren akan semakin kokoh sebagai lembaga pendidikan berbasis nilai keagamaan, kearifan lokal, dan semangat kemandirian masyarakat. (fai)
