PADANG, KP – Personil Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melakukan penertiban terhadap baliho, iklan, dan reklame yang terpasang di pohon-pohon serta di taman kota, Selasa (9/7).
Pelaksana Harian (PLH) Kasat Pol PP Kota Padang, Saraman, mengatakan bahwa banyaknya baliho, iklan, dan reklame yang terpasang di tempat yang tidak diperbolehkan mendorong tindakan penertiban ini.
Sebanyak 60 personil Satpol PP dibagi per lokasi untuk menertibkan semua baliho dan reklame yang melanggar aturan di beberapa wilayah, yakni sepanjang kawasan By Pass Lubuk Begalung hingga batas kota, kawasan Simpang Haru hingga kawasan Lubuk Kilangan, serta kawasan Jalan Bagindo Aziz Chan hingga kawasan Koto Tangah batas kota.
“Hari ini kita melakukan penertiban baliho, iklan, reklame yang melanggar aturan di beberapa wilayah,” ucap Saraman. Ia menambahkan bahwa pemasangan baliho, poster, dan papan iklan tersebut telah melanggar Peraturan Daerah Kota Padang nomor 11 tahun 2005.
“Baliho, iklan, dan reklame yang ditertibkan ini jelas melanggar Perda 11 Tahun 2005, khususnya pasal 4 poin ketiga, yang menjelaskan bahwa setiap orang dilarang memasang, menempelkan, atau menggantungkan benda apapun pada sarana atau pohon pelindung yang ada di jalur hijau, taman kota, dan tempat umum kecuali atas izin Walikota atau pejabat yang berwenang,” ungkap Saraman.
Saraman juga mengimbau kepada masyarakat Kota Padang agar tetap mematuhi aturan yang ada untuk menciptakan Kota Padang yang bersih, indah, dan nyaman. “Kami berharap masyarakat selalu mematuhi aturan yang ada. Pasanglah iklan, reklame, dan sejenisnya pada tempat yang seharusnya, demi terciptanya Kota Padang yang nyaman dan indah,” tuturnya. (red)