PAYAKUMBUH, KP – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Payakumbuh mengingatkan pemilik rumah makan, kafe, dan tempat hiburan malam untuk tidak beroperasi di siang hari selama bulan suci Ramadhan 1446 H/2025.
Sekretaris Satpol PP Kota Payakumbuh, Dewi Novita mengatakan, pihaknya akan menerbitkan surat edaran resmi dan melakukan pengawasan ketat guna memastikan kepatuhan terhadap aturan tersebut.
“Kami mengimbau pengelola dan pemilik rumah makan, kafe, restoran, tempat hiburan malam, serta usaha sejenisnya untuk tidak beroperasi pada siang hari selama Ramadan. Satpol PP bersama tim gabungan juga akan melakukan razia,” ujar Dewi, Rabu (26/2).
Selain itu, tempat hiburan malam diminta untuk mematuhi jam operasional yang ditetapkan, yakni hingga pukul 23.00 WIB sesuai Peraturan Daerah (Perda). Namun, pihaknya memberikan toleransi hingga pukul 24.00 WIB untuk penutupan.
Menurut Dewi, razia akan menyasar tempat usaha yang melanggar aturan dengan tetap beroperasi pada siang hari selama Ramadan. Langkah ini bertujuan menjaga ketertiban umum dan memastikan aturan daerah terkait penyakit masyarakat (Pekat) ditegakkan.
“Kami akan terus mengawasi dan menertibkan tempat usaha yang melanggar ketentuan agar suasana Ramadan tetap kondusif,” tegasnya. (dst)