PADANG, KP – Wakil Ketua DPRD Sumbar, Suwirpen Suib, mengungkapkan keprihatinannya terhadap beberapa kasus kekerasan yang menimpa anak-anak di Sumbar. Salah satu kasus yang mencuat adalah penganiayaan terhadap anak berusia 13 bulan oleh ayah tirinya yang menyebabkan kematian korban di Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar).
Keprihatinan itu diungkapkan Suwirpen saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Upaya Pencegahan Kekerasan Terhadap Anak Berbasis Masyarakat Angkatan VII, yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Sumbar di salah satu hotel di Kota Padang, Selasa (16/7).
“Kasus kekerasan terhadap anak berusia 13 bulan yang meninggal dunia akibat penganiayaan oleh ayah tirinya tengah menjadi sorotan masyarakat Sumbar. Ke depan, kasus serupa jangan sampai terulang. Seluruh pihak harus mengawasi untuk mencegah kekerasan terhadap anak,” ujarnya.
Politisi Partai Demokrat itu mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kasus kekerasan terhadap anak kepada pihak berwenang, termasuk DP3AP2KB.
“Jika tidak ada yang melaporkan, siapa yang akan mengetahui? Apakah harus menunggu korban kekerasan meninggal dunia dahulu?
Meenurutnya, kekerasan terhadap anak banyak terjadi di Sumbar, namun banyak yang memilih untuk tidak mengungkapkan. Mungkin salah satu faktornya adalah tempat kejadian di lingkungan keluarga, sehingga banyak masyarakat acuh.
“Padahal, itu harus dilaporkan untuk menyelamatkan perkembangan anak,” tambahnya.
Salah satu fenomena kekerasan terhadap anak lainnya adalah banyaknya eksploitasi anak di lampu merah, yang dipaksa bekerja hingga belasan jam. Tidak hanya kekerasan fisik yang menjadi keprihatinan, eksploitasi anak yang menyebabkan rasa teraniaya juga harus menjadi sorotan.
“Banyak anak-anak dibawa untuk meminta sedekah di persimpangan jalan hingga lampu merah, mereka berhujan dan berpanas setiap hari. Bahkan ada yang sampai sakit dan meninggal dunia,” tuturnya.
Suwirpen menegaskan, perlindungan anak dari kekerasan merupakan tanggung jawab bersama. Seluruh unsur masyarakat harus terlibat untuk melindungi anak agar angkanya tidak terus meningkat setiap tahun.
Sementara, Kepala Dinas DP3AP2KB Sumbar, melalui Kepala Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Anak DP3AP2KB Provinsi Sumbar, Rosmadeli SKM M Biomed, menyatakan bahwa kekerasan terhadap anak memberikan dampak negatif yang luas, tidak hanya terhadap korban tetapi juga terhadap proses tumbuh kembang anak dalam keluarga.
Rosmadeli menambahkan, jika kasus kekerasan terhadap anak tidak ditanggapi oleh penegakan hukum, maka harus dilaporkan ke DP3AP2KB. Kekerasan terhadap anak merupakan ranah hukum, dan tidak ada penyelesaiannya di luar pengadilan.
“Kasus kekerasan yang menimpa anak terdiri dari pelecehan seksual yang terkadang dilakukan oleh orang-orang terdekat, eksploitasi anak, penganiayaan, serta pembunuhan terhadap anak yang terkadang dilakukan oleh orang tua,” ungkapnya. (fai)