PADANG, KP – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Padang, Yosefriawan, menyampaikan bahwa pengadaan barang/jasa pemerintah yang dibiayai oleh APBN/APBD sangat kompleks, sehingga banyak celah yang memungkinkan terjadinya pelanggaran.
Guna mencegah tindak pidana korupsi, Pemerintah Kota (Pemko) Padang mengadakan pembinaan bagi pelaku usaha pengadaan barang/jasa dengan tema “Pencegahan Dini (Early Warning) Permasalahan Hukum dalam Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) bagi Pelaku Usaha di Kota Padang” di Gedung Youth Center, Selasa (16/7).
“Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi mitigasi risiko hukum dalam pengadaan barang dan jasa. Ini juga merupakan tindak lanjut dari pencapaian Pemerintah Kota Padang yang telah meraih penghargaan kematangan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) level 3 Proaktif,” ujarnya.
Yosefriawan juga menambahkan bahwa Kota Padang menjadi satu-satunya kota di Indonesia yang ditunjuk oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sebagai Pilot Project Pusat Keunggulan Pengadaan Barang/Jasa atau PKP-BJ Proaktif.
“Selain itu, Pemko Padang merupakan salah satu dari lima pemerintah daerah yang ditunjuk oleh LKPP untuk melaksanakan pengadaan berkelanjutan, guna memilih produk dengan dampak lingkungan yang lebih rendah, mengurangi jejak karbon, dan ramah lingkungan,” tuturnya, didampingi Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setdako Padang, Malvi Hendri.
Kegiatan ini menghadirkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padang, Aliansyah, dan Kepala Bagian Pengelolaan Pengadaan Barang dan Jasa Setdaprov Sumbar, Andrizky, sebagai narasumber. (red)