PAYAKUMBUH, KP — Pemerintah Kota Payakumbuh melalui Dinas Pertanian akan memperketat pengawasan terhadap penjualan pupuk bersubsidi di tingkat kios resmi, pasca turunnya harga pupuk per 22 Oktober 2025 lalu. Langkah ini diambil agar seluruh pelaku usaha mematuhi ketentuan harga jual terbaru sesuai kebijakan pemerintah pusat.
Kepala Dinas Pertanian Kota Payakumbuh, Nila Misna, mengatakan pihaknya menggandeng berbagai unsur, termasuk penyuluh pertanian dan masyarakat, untuk memastikan harga pupuk di lapangan sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).
“Alhamdulillah, dengan adanya perintah langsung dari Bapak Menteri Pertanian, harga pupuk turun mulai 22 Oktober. Ini akan kita kawal bersama, karena kita juga mendukung program swasembada pangan,” ujar Nila didampingi Sekretaris Dinas, Ipendi, Jumat (31/10).
Ia menegaskan, jika ditemukan kios yang menjual pupuk di atas HET, maka pihaknya akan segera menindaklanjuti.
“Kami pastikan semua pengecer menjual sesuai harga terbaru. Dengan begitu, biaya produksi petani bisa turun dan kesejahteraan mereka meningkat,” tambahnya.
Sementara itu, salah satu pelaku usaha pupuk bersubsidi, Mitri Wifi, mengaku penurunan harga berdampak positif terhadap peningkatan permintaan dari petani.
“Setelah harga turun, banyak petani langsung menebus pupuk jatah kelompok. Perputaran barang jadi lebih cepat dan stok lebih lancar,” ungkapnya.
Terkait stok lama dengan harga sebelumnya, Mitri menyebut pihak distributor akan melakukan penyesuaian dan penggantian agar pelaku usaha tidak mengalami kerugian akibat perubahan harga tersebut.
Dengan pengawasan ketat dan partisipasi masyarakat, Pemko Payakumbuh berharap kebijakan penurunan harga pupuk bersubsidi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh petani. Pemerintah juga mengimbau agar seluruh kios resmi mengikuti harga jual terbaru yang telah ditetapkan.
Penurunan harga ini diharapkan dapat menekan biaya produksi pertanian dan mendorong peningkatan produktivitas lahan di Kota Payakumbuh. (dst)
Daftar Harga Pupuk Bersubsidi Terbaru di Payakumbuh:
-
Urea: Rp90.000 per karung (50 kg)
-
NPK: Rp92.000 per karung (turun dari Rp115.000)
