PAYAKUMBUH, KP – Mantan tenaga kontrak di salah satu OPD di Pemko Payakumbuh ditangkap Phantom Squad Satnarkoba Polres Payakumbuh saat mengikuti rapat persiapan permainan kim di Kelurahan Padang Tangah Balai Nan Duo, Kecamatan Payakumbuh Barat, Selasa malam (17/1) sekitar pukul 21.45 WIB.
Penangkapan terhadap tersangka berinisial LE (38 tahun) itu dipimpin KBO Satnarkoba Ipda Firman Zulkarnain didampingi Kanit I Aipda Indra Zega. Tersangka LE ditangkap berkat ‘nyanyian’ tersangka kurir sabu berinisial RS (25 tahun) yang telah lebih dahulu ditangkap.
Kepada penyidik, RS yang dalam waktu dekat akan menikah itu menyebut, satu paket kecil sabu yang diamankan polisi merupakan milik tersangka LE. Ia diminta mengantar sabu itu kepada calon pembeli yang ternyata anggota polisi yang sedang melakukan penyamaran.
” Saya semula sudah menolak untuk mengantarkan sabu tersebut, namun tetap dipaksa. Sabu itu milik LE dan masih disimpan di rumah saya di Kelurahan Payolansek, termasuk alat hisap dan timbangan digital,” ucap tersangka RS.
Pria yang juga pemakai narkoba itu menyebut, LE kerap datang dan menyimpan sabu di rumahnya, termasuk memaket sabu sebelum dijual.
Dari ‘nyanyian’ tersangka RS itu, Phantom Squad Satnarkoba Polres Payakumbuh bergerak cepat menangkap LE. Ia ditangkap saat rapat persiapan permainan Kim di Kelurahan Padang Tangah Balai Nan Duo. Polisi lalu melakukan penggeledahan di rumah tersangka RS dan menemukan 10 paket sabu berbagai ukuran, timbangan digital, alat hisap sabu, serta ratusan kantong plastik yang diduga digunakan untuk pembungkus sabu.
Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestari melalui Kasat Narkoba Iptu Aiga Putra, Rabu sore (18/1) mengungkapkan, selain di rumah tersangka RS, petugas juga menemukan satu buah timbangan digital di di rumah tersangka LE.
Sementara, tersangka LE mengaku mendapatkan sabu melalui perantara seorang napi yang sedsang menjalani hukuman di salah satu lapas di Sumbar. Sabu yang dipesan diletakkan di berbagai tempat oleh napi melalui perantara kurir.
Menurutnya, saat ini ia tak lagi bekerja di OPD di Payakumbuh karena kontrak kerja tidak diperpanjang.
Saat ini, tersangka LE dan barang bukti diamankan di Mapolres Payakumbuh untuk proses hukum lebih lanjut. (dst)