Diduga Terlibat Narkoba, Seorang IRT Diciduk Polisi

Petugas Satnarkoba Polres Solok mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial AT (34 tahun), karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

SOLOK, KP – Jajaran Satnarkoba Polres Solok mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial AT (34 tahun), warga Kelurahan Pasar Pandan Air Mati, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kapolres Solok AKBP Muari melalui Kasat Narkoba Iptu Oon Kurnia Ilahi mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkoba. Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap AT yang sedang berada di sebuah warung di Jorong Galanggang Tangah, Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Sabtu malam (22/7) sekitar pukul 20.00 WIB.

Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti satu paket kecil sabu yang dibungkus plastik klem warna bening dan satu unit handphone merk Samsung. Barang bukti itu sempat dibuang pelaku namun berhasil ditemukan polisi di sekitar warung.

“Saat ini pelaku dan keseluruhan barang bukti diamankan di Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Oon Kurnia Ilahi. (wan)

Related posts

Kasus Narkoba Mendominasi, Edukasi Hukum ke Pelajar Diperkuat

Penggerebekan Kos Perempuan, 3 Wanita dan 1 Pria Tak Bisa Tunjukkan Identitas

Pelajar 18 Tahun Ditangkap, Kasus Kekerasan terhadap Anak Gegerkan 50 Kota