JAKARTA, KP — Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Putusan ini dibacakan hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/3).
Hakim, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, dalam amar putusannya menyatakan bahwa proses hukum yang dilakukan KPK dalam menetapkan status tersangka telah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dengan ditolaknya permohonan tersebut, maka penyidikan dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 terhadap Yaqut Cholil Qoumas tetap berlanjut.
“Menimbang bahwa dengan demikian permohonan praperadilan pemohon ditolak untuk seluruhnya,” ujar Sulistyo Muhammad Dwi Putro saat membacakan putusan.
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan mulai menyidik kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara mencapai Rp1 triliun lebih.
KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan, yakni Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Pada 9 Januari 2026, KPK resmi menetapkan dua dari tiga orang yang dicegah tersebut menjadi tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz.
Menanggapi putusan praperadilan tersebut, pihak Yaqut Cholil Qoumas menyatakan tetap optimistis bahwa kebenaran akan terungkap dalam proses persidangan pokok perkara nantinya. Sementara itu, KPK memastikan akan terus melakukan pengumpulan bukti guna merampungkan berkas perkara penyelenggaraan ibadah haji tersebut. (ak/*)
