LIMAPULUH KOTA, KP – Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Limapuluh Kota berinisial F yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Kecamatan Pangkalan Koto Baru tahun anggaran 2023, mangkir dari panggilan penyidik Cabang Kejaksaan Negeri Payakumbuh di Pangkalan Koto Baru. Tersangka F beralasan sakit sehingga tidak bisa hadir.
Informasi ini disampaikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Payakumbuh di Pangkalan Koto Baru, Dhipo Akhmadsyah Sembiring, Kamis (29/5).
“Tersangka F mengirim surat kepada penyidik menyatakan kondisinya sedang sakit,” ucap Dhipo Akhmadsyah.
Untuk itu, pihaknya akan menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap F sembari melihat kondisi kesehatan tersangka.
Sementara itu, dua tersangka lain yang merupakan rekanan proyek jalan rekonstruksi jalan DAU Koto Ranah-Lubuak Tabuan Segmen Siagian dan Jalan Koto Ranah-Lubuak Tabuan Nagari Pangkalan telah lebih dulu ditahan. Proyek yang dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Limapuluh Kota tahun anggaran 2023 ini memiliki nilai kontrak mencapai lebih dari Rp971 juta.
Dugaan korupsi proyek pembangunan jalan ini telah menyeret tiga tersangka, yaitu Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang juga menjabat sebagai Kabid di Dinas PU Kabupaten Limapuluh Kota (inisial F), Direktur Rekanan, serta Pelaksana Kegiatan dari perusahaan CV Putra Gando Piobang. (dst)