BUKITTINGGI, KP – Eva Yulinda (58 tahun), warga Kota Bukittinggi yang dituduh inses atau berhubungan badan dengan anak kandungnya membantah telah berbuat hal tersebut. Merasa nama baiknya dicemarkan, Eva melaporkan Walikota Bukittinggi Erman Safar karena dinilainya telah membeberkan berita bohong mengenai adanya inses.
“Kami buat laporan karena ada isu pencemaran nama baik. Disebutkan inses, anak sendiri berhubungan intim dengan ibu kandung. Padahal tidak ada,” kata Eva didampingi kuasa hukumnya Zul Eferimen, di Mapolresta Bukittinggi, Senin (26/6).
Kepada awak media di sela-sela pelaporannya ke Polresta Bukittinggi, Eva Yulinda mengaku bahwa pernyataan Walikota Erman Safar yang menyebut dirinya telah berhubungan intim dengan anaknya sendiri adalah tidak benar. Ia membantah semua pernyataan yang disampaikan Wako Erman Safar yang bikin heboh selama beberapa hari belakangan.
Eva menyebut, kasus inses itu hanya berbekal informasi dari anak yang kondisi kejiwaannya sedang tidak stabil dan saat ini sedang direhabilitasi di Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) Parit Putus, Kabupaten Agam.
“Semua itu fitnah, itu pernyataan hayalan dari anak saya sendiri. Harusnya sebelum membeberkan ke publik, lebih dulu melakukan verifikasi ke orang tua,” kata Eva.
Sekarang dengan informasi sepihak dari anak yang kejiwaannya sedang terganggu, menurut Eva, pihaknya menanggung akibat tercorengnya nama baik keluarga.
“Saya keberatan dengan yang disampaikan walikota. Ini kan merusak pribadi kami, pencemaran nama baik kami, keluarga kami, agama kami, ekonomi kami,” tukasnya.
Selain Eva Yulinda yang melapor ke Polresta Bukittinggi, pada hari yang sama, ninik mamak yang tergabung dalam Parik Paga Nagari Kurai (PPNK) juga melaporkan Walikota Bukittinggi ke polisi karena dianggap telah mencemarkan nama baik Kota Bukittinggi, khususnya Kurai V Jorong.
“Setelah membuat laporan di polresta, kita juga akan datang ke DPRD Bukittinggi agar DPRD memberi peringatan tegas kepada walikota yang membuat pernyataan tidak berdasar,” ujar salah seorang anggota PPNK, St. Rajo Bujang.
Masyarakat hukum adat bersama pihak keluarga melakukan aksi jalan kaki dari Lapangan Wirabjara (Lapangan Kantin) menuju Mapolresta Bukittinggi hingga menarik perhatian warga.
“Masyarakat hukum adat berkolaborasi, kami sudah resah dengan pernyataan wako yang hingga kini tidak terbukti kebenarannya, kami buktikan bahwa kami selaku yang punya nagari dan kampung tidak diam, kami melapor minta keterangan dan mendesak polresta mengusut tuntas tentang pernyataan dengan kasus Inses,” kata koordinator masyarakat adat Kurai, Taufik Datuak Nan Laweh.
Sementara, Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi AKP Fetrizal membenarkan pihak polres sudah menerima dua laporan pasca-hebohnya dugaan inses yang dibeberkan Walikota Erman Safar. Dua laporan itu masing-masing dari pihak keluarga yang disebutkan melakukan inses dan satu lagi laporan dari perwakilan ninik mamak dan tokoh masyarakat Kurai V Jorong.
“Kedua laporan tersebut sudah kami terima di Polresta Bukittinggi berkaitan dengan dugaan berita bohong di mana yang dilaporkan adalah Bapak Walikota Bukittinggi,” kata Fetrizal, seperti dilkutip dari republika.co.id, Senin (26/6).
Fetrizal menyebut, pihaknya juga berkoordinasi dengan Polda Sumbar untuk menangani perkara yang dilaporkan ini. Sebab, terlapor yang diadukan adalah kepala daerah tingkat dua.
Menurutnya, sejauh ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang, termasuk MA (28 tahun) yaitu anak yang diduga melakukan inses dan ibu. Dari keterangan sementara yang diperoleh polisi dari MA, kata Fetrizal, mereka belum dapat mengambil kesimpulan apakah benar telah terjadi inses atau tidak. Pasalnya MA dalam keadaan ganguan mental dengan jawaban berbelit belit. Dari beberapa kali ditanya dengan pertanyaan yang sama, MA memberikan jawaban yang berbeda-beda.
“Awalnya MA mengakui ada inses dengan ibu kandung. Kami periksa kembali, MA sebut itu hanya halusinasi atau fantasi kepada ibu kandungnya. Kami tanya kapan kejadian, dia bilang waktu SD, SMP, SMA. Jadi kami belum bisa menyimpulkan apakah keterangan MA bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Fetrizal.
Sementara dalam pemeriksaan ibu pelaku menyangkal adanya kejadian inses tersebut. Menurut sang ibu, anaknya itu mengalami ganguan mental karena mengonsumsi zat adiktif dan lem. MA dikatakannya juga sering berhalunisasi berbicara sendiri dalam kamarnya sendiri. Kadang dia hanya pakai celana dalam saja keluar, bahkan pernah bapaknya hendak ia hajar. Hal itu yang membuat keluarga angkat tangan dan melakukan rehabilitasi terhadap yang bersangkutan.
Ditambahkannya, pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Pemeriksaan dilakukan untuk lebih mamastikan adanya praduga adanya prilaku penyimpangan inses tersebut.
“Kami akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain. Seperti orangtua laki-laki atau suami dari terduga pelaku,” katanya, dilansir dari radarsumbar.com.
Di sisi lain, Kanit Pidana Umum Polresta Bukittinggi Iptu Erwin menyampaikan, kasus ini masuk delik aduan absolut karena dilaporkan sendiri oleh korban. Setelah adanya laporan ini, kata Iptu Erwin, pihaknya akan melengkapi keterangan saksi, pemeriksaan terlapor, gelar perkara kasus, serta akan melibatkan pihak cyber mabes Polri karena kasus ini juga masuk pada Undang-undang ITE.
Sementara sampai saat ini belum ada keterangan resmi dari Walikota Bukittinggi yang pertama kali mengungkapkan adanya kasus ini. Kasus hubungan seks sedarah atau inses antara ibu dengan anak kandungnya ini mencuat ke publik bermula dari pidato Erman Safar saat acara Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Anak di Rumah Dinasnya kemarin, Rabu pekan lalu (21/6). Erman mengatakan anak yang berhubungan seksual dengan ibu kandungnya ini sekarang sudah berusia 28 tahun. Dikatakan, ia sudah berhubungan intim dengan ibunya sejak masih duduk di bangku SMA. Erman menyebut kasus ini sekarang sudah ditangani oleh Pemko Bukittinggi. Namun tidak dijelaskan bagaimana proses kasus itu bisa terungkap. (eds/*)
