Home » Kejar-kejaran Hingga ke Kebun Ubi, Tersangka Pencurian Instalasi Listrik Ditangkap

Kejar-kejaran Hingga ke Kebun Ubi, Tersangka Pencurian Instalasi Listrik Ditangkap

Redaksi
1 menit baca

PAYAKUMBUH, KP- Setelah dua hari sebelumnya berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor, tim buser Satreskrim Polres Payakumbuh kembali meringkus seorang pemuda berinisial RW yang bekerja sebagai buruh harian lepas beralamat di Jorong Padang Belimbing Bukik Sikumpa, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kabupaten Limapuluh Kota.

Pemuda berusia 23 tahun itu diduga nekat melakukan pencurian instalasi listrik rumah yang terjadi Kamis lalu (30/3) di Kelurahan Ikua Koto Dibalai, Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh.

Kapolres Payakumbuh AKBP Wahyuni Sri Lestari melalui Kasat Reskrim Iptu Alva Zakya mengatakan, sebelumnya RW berhasil melakukan aksi pencurian di lokasi pertama. Ia pun kembali melancarkan aksi keduanya di sekitar Kelurahan Pakan Sinayan, Kecamatan Payakumbuh Barat.

“Kita mengantongi ciri-ciri tersangka berdasarkan olah TKP di lokasi pertama beserta keterangan saksi-saksi di lapangan,” ujar Iptu Alva Zakya.

Menurutnya, penangkapan berawal saat tim buser di bawah kendali Kanit 1 Reskrim Ipda Zuyu Gianto melakukan patroli wilayah di jam rawan saat akan berbuka puasa. Secara tak sengaja, tim melihat tersangka dan langsung mengikuti ke mana arah tujuanya. Tersangka rupanya menuju Kelurahan Pakan Sinayan Payakumbuh Barat dan dicurigai akan melakukan aksinya yang kedua kali.

Sadar aksinya diketahui oleh polisi yang menyamar, tersangka pun berusaha kabur. Aksi kejar-kejaran pun terjadi antara polisi dan tersangka. Hingga sdampai di sebuah kebun ubi yang ada di sekitaran lokasi, polisi berhasil membekuk tersangka.

Polisi langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra warna silver serta dua buah tang warna merah yang dibalut karet warna hitam.

“Tak ada ruang bagi pelaku kriminal di Kota Payakumbuh, hal ini sudah jadi komitmen kita sesuai perintah pimpinan,” tegas Iptu Alva Zakya yang akan bertugas di Polda Sumbar untuk melanjutkan jenjang pendidikan di PTIK ini. “Atas perbuatannya, tersangka RW dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (dst)

Jangan Lewatkan

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?