LIMAPULUH KOTA, KP – Seorang anak di bawah umur FA (16 tahun) dibekuk Tim Opsnal Satreskrim Polres 50 Kota di Jorong Dangung-dangung, Nagari Guguak VIII Koto, Kecamatan Guguak, Kabupaten Limapuluh Kota karena diduga terlibat kasus pencurian di sebuah bengkel.
Tersangka ditangkap saat duduk di depan rumahnya. Karena tidak menduga akan ditangkap, ia dengan mudah diamankan tanpa perlawanan ataupun percobaan melarikan diri dari sergapam tim opsnal.
Saat ditanya petugas, tersangka FA mengakui semua perbuatannya. Ia menyebut melakukan pencurian bersama rekannya, yakni RA (20 tahun), Yusran, Dani, dan Ijat. Dari informasi itu, Tim opsnal Satreskrim yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Elvis Susilo dan Kanit Reskrim Ipda Robby langsung melakukan pengejaran. Namun, hanya RA yang berhasi diamankan sedangkan pelaku lainnya sudah lebih dahulu melarikan diri.
Selain berhasil menangkap dua orang tersangka, tim opsnal juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berhasil dicuri oleh kawanan itu, di antaranya 1 buah besi mesin jahit, 1 buah kompresor, 1 buah mesin salju mobil, 3 karung besi bekas, 1 unit becak motor, 2 besi terali, dan 1 buah tabung pompa oli.
Kepada penyidik, kedua tersangka FA dan RA mengaku nekad melakukan pencurian karena diajak pelaku yang masih buron. Dari hasil kejahatan itu, mereka mengaku hanya mendapat Rp25 ribu dari penjualan hasil kejahatan yang dijual kepada pengumpul barang bekas.
Kapolres 50 Kota AKBP Ricardo Condrat Yusuf melalui Kasat Reskrim AKP Elvis Susilo, Senin (2/1) mengatakan, kedua tersangka ditangkap akhir Desember 2022 lalu di dua tempat berbeda. Hingga kini pihaknya masih melakukan perburuan terhadap pelaku lainnya. (dst)