JAKARTA, KP – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan satu orang tersangka penyelenggara negara di kasus dugaan korupsi di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
“Sejauh ini KPK telah menetapkan satu orang sebagai tersangka,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Kantornya, Jakarta, Senin malam (23/6).
Budi menyampaikan dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa yang diterima penyelenggara negara dimaksud mencapai belasan miliar rupiah.
Ia menjelaskan, angka tersebut masih bisa bertambah seiring proses pendalaman penyidikan. KPK juga terus menelusuri sumber pemberian gratifikasi dan potensi konflik kepentingan dalam sejumlah proyek pengadaan di MPR.
“Masih terus dihitung. Sejauh ini sekitar belasan miliar, kurang lebih Rp17 miliar. KPK juga mendalami berbagai informasi terkait dengan pengadaan apa saja yang terkait dengan penerimaan gratifikasi tersebut,” ucap Budi.
Namun, ia belum memberikan informasi detail mengenai identitas tersangka tersebut. Menurutnya, proses penyidikan masih terus berjalan. Ia hanya memastikan bahwa tersangka merupakan seorang penyelenggara negara.
“Belum bisa disampaikan. Penyelenggara negara. Saat ini penyidikannya masih berproses, KPK masih akan terus memanggil para saksi yang diduga mengetahui konstruksi perkara ini. Kita tunggu nanti update-nya seperti apa,” ungkap Budi.
Budi juga belum menjelaskan secara rinci konstruksi perkara tersebut, termasuk jenis pengadaan barang/jasa yang diduga bermasalah maupun pihak-pihak yang terlibat.
“Tentu setelah lengkap, KPK akan sampaikan secara utuh baik konstruksi perkaranya maupun pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini,” tambahnya.
Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK melakukan pemeriksaan terhadap dua pegawai Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR RI. Kedua pegawai tersebut adalah Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Pengiriman dan Penggandaan pada Setjen MPR RI tahun 2020–2021, Cucu Riwayati (CR), serta anggota Kelompok Kerja Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (Pokja-UKPBJ) Setjen MPR RI tahun 2020, Fahmi Idris (FI). Keduanya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR, Siti Fauziah, mengklaim kasus tersebut tidak melibatkan pimpinan periode 2019-2024 maupun 2024-2029.
“Tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI karena perkara tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari sekretariat, atau dalam hal ini Sekretaris Jenderal MPR RI pada masa itu, yaitu Ma’ruf Cahyono,” ujar Siti dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu lalu (21/6) seperti dikutip dari Antara. (cnn)
