PADANG, KP — Jaringan perdagangan orang dan praktik judi digital di Kota Padang kian terjepit setelah jajaran Resmob Polda Sumbar menggulung sejumlah pelaku dalam Operasi Pekat Singgalang 2026. Penangkapan seorang mucikari di sebuah hotel berbintang menjadi pembuka tabir gelap bisnis prostitusi lintas provinsi yang menyasar ibu kota Sumatera Barat tersebut.
Kepolisian menangkap seorang pria berinisial NYF (24) yang diduga terlibat tindak pidana perdagangan orang di Hotel Grand Basko, Jalan Prof Dr Hamka, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Jumat (13/2) sekitar pukul 22.00 WIB.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Barat Teddy Fanani melalui Kanit Resmob AKP Andri, Minggu (22/2) mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas mucikari di kawasan Air Tawar, Padang. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim melakukan pengintaian terhadap seorang pria yang dicurigai.
Dari hasil pengamatan, tersangka bergerak menuju Hotel Grand Basko. Tim kemudian melakukan pembuntutan hingga ke lokasi dan mengamankan yang bersangkutan. Dalam pemeriksaan awal, NYF mengakui telah melakukan transaksi penyediaan jasa prostitusi.
Penyidik selanjutnya memeriksa telepon seluler milik tersangka dan menemukan percakapan yang berkaitan dengan transaksi penyediaan perempuan. Berdasarkan keterangan tersebut, tim melakukan penggerebekan di salah satu kamar hotel sekitar pukul 22.55 WIB.
Di dalam kamar, petugas menemukan dua orang perempuan bersama seorang tamu laki-laki. Tamu tersebut sempat melarikan diri dan tidak berhasil diamankan. Dari hasil interogasi awal, kedua perempuan mengakui melakukan hubungan intim dengan tamu tersebut atas pengaturan tersangka.
NYF diketahui merupakan warga Lubuk Buaya, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. Dua korban masing-masing berinisial N (20 tahun) asal Kota Tangerang dan EN (34 tahun) asal Jakarta. Keduanya dibawa ke Panti Rehabilitasi Sosial Andam Dewi di Sukarami, Kabupaten Solok, untuk mendapatkan pendampingan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 455, Pasal 420, dan Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Polisi masih mendalami perkara ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan perdagangan orang yang lebih luas di Sumatera Barat.
Pada Jumat (20/2) subuh, petugas kembali menciduk seorang mucikari muda berinisial FH (18 tahun) di sebuah penginapan di kawasan Padang Barat. Di saat bersamaan, polisi mengamankan NA (19 tahun) yang kedapatan tengah mengakses judi online jenis slot.
Pemberantasan Judi
Selain prostitusi atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO), tren judi juga menjadi atensi khusus. Jajaran Ditreskrimsus Polda Sumbar melancarkan operasi pembersihan penyakit masyarakat (pekat) ini secara beruntun. Penindakan menyasar spektrum usia yang luas, mulai dari remaja yang kecanduan judi slot hingga kelompok lansia yang masih nekat berjudi konvensional di tempat umum.
Rangkaian pengungkapan kasus judi ini dimulai pada Senin (16/2) sekitar pukul 23.15 WIB di sebuah kafe kawasan Kecamatan Padang Utara. Dalam operasi tersebut, dua pemuda berinisial MFF (19 tahun) dan MNAZ (19 tahun) diringkus petugas saat tengah asyik mengakses situs judi online jenis slot. Polisi langsung menyita telepon seluler milik keduanya yang digunakan untuk bertransaksi di platform perjudian tersebut.
Aksi pembersihan berlanjut pada Selasa dini hari (17/2) sekitar pukul 02.00 WIB di kawasan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah. Seorang pria berinisial RJ (26 tahun) diamankan karena diduga kuat terlibat dalam aktivitas judi digital. Penangkapan ini menegaskan bahwa praktik judi slot telah merambah ke berbagai pelosok permukiman dan menyasar kelompok produktif.
Tak hanya judi digital, Operasi Pekat juga menyasar perjudian konvensional yang kerap berkedok kegiatan santai di warung kopi. Pada Kamis (19/2) sekitar pukul 00.55 WIB, petugas menggerebek sebuah warung kopi di kawasan Penggalangan Batang Arau, Kecamatan Padang Selatan. Empat pria lanjut usia berinisial N (59 tahun), B (58 tahun), ZA (50 tahun), dan DR (52 tahun) diamankan saat sedang asyik bermain judi jenis koa atau ceki.
Keempat pria tersebut kini terancam jeratan Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita berbagai barang bukti yang ditemukan di lokasi penggerebekan guna proses hukum lebih lanjut.
AKP Andri menegaskan, seluruh rangkaian pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Resmob Polda Sumbar dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat selama pelaksanaan Operasi Pekat Singgalang 2026.
“Operasi ini difokuskan untuk menindak tegas berbagai bentuk penyakit masyarakat, mulai dari perjudian hingga praktik perdagangan orang. Kami tidak akan memberi ruang bagi aktivitas yang merusak ketertiban umum,” tegasnya.
Polisi memastikan proses hukum terhadap para tersangka akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, penyidik masih membuka kemungkinan pengembangan kasus, termasuk dugaan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat. (ski/tns/*)
