SAWAHLUNTO, KP – Tim gabungan dari Polres Sawahlunto bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus dan Tindak Pidana Tertentu Polda Sumbar melancarkan razia besar-besaran terhadap aktivitas tambang emas ilegal di sepanjang aliran Sungai Ombilin, Rabu (11/3) dini hari.
Sebanyak 128 personel dikerahkan untuk menyisir dan mengepung tiga titik lokasi yang menjadi pusat eksploitasi tanpa izin di Kecamatan Talawi dan Kecamatan Barangin.
Kapolres Sawahlunto, AKBP Simon Yana Putra mengungkapkan, operasi ini merupakan tindak lanjut dari observasi mendalam di lapangan. Meski saat penyergapan para penambang tidak ditemukan di tempat, petugas mendapati sejumlah peralatan penambangan berupa boks penyaring emas dan deretan pondok semi permanen milik pelaku.
Sebagai langkah tegas untuk memberikan efek jera, petugas langsung memusnahkan pondok dan peralatan tambang tersebut dengan cara dibakar di lokasi kejadian. Petugas juga memasang garis polisi serta spanduk larangan keras aktivitas pertambangan ilegal yang mencantumkan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar sesuai UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba.
“Tidak ada yang kebal hukum. Penindakan ini adalah bukti komitmen kami dalam menjaga kelestarian lingkungan dan melindungi aliran sungai di Sawahlunto dari eksploitasi tidak bertanggung jawab,” tegas AKBP Simon Yana Putra, Rabu (11/3). Pihak kepolisian memastikan akan terus memperketat pengawasan dan tidak memberikan ruang sedikit pun bagi praktik tambang ilegal demi masa depan kota. (tns/*)
