JAKARTA, KP – Eks Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara akhirnya resmi diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat oleh Polri. Pemecatan ini terjadi setelah empat bulan usai AKBP Dody divonis 17 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dalam kasus narkoba yang melibatkan mantan Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa.
Dody Prawiranegara dinyatakan melanggar etik dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat berdasarkan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Kamis (10/8).
“Dari hasil putusan sidang KKEP dinyatakan bahwa, satu, sanksi etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Kedua, sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Jumat (11/8).
Sidang KKEP itu dipimpin oleh Wairwasum Polri Irjen Pol Tornagogo Sihombing di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan. Menanggapi sanksi dan putusan KKEP itu, AKBP Dody mengajukan banding.
Sebelumnya, AKBP Dody dinyatakan bersalah dalam kasus narkoba yang turut menjerat eks Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa. Ia divonis 17 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Barat, 10 Mei 2023. Dody juga diminta membayar denda Rp2 miliar subsider 6 bulan. Hakim menyatakan Dody bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dody lalu mengajukan banding atas vonis tersebut, namun bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang justru menguatkan vonis 17 tahun penjara terhadap Dody. Putusan banding dibacakan dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Mohammad Lutfi bersama hakim anggota Sirande Palayukan, Teguh Harianto, Yahya Syam, dan Sumpeno pada hari ini, 6 Juli 2023.
Kasus ini turut melibatkan mantan Kapolda Sumbar Teddy Minahasa, Linda Pujiastuti, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Parluhutan Situmorang, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif. Khusus Teddy Minahasa divonis hukuman seumur hidup. Ia juga mengajukan banding namun majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI menguatkan vonis PN Jakarta Barat. Dengan demikian Teddy tetap divonis seumur hidup. (cnn)
