Home » Puluhan Botol Miras Disita dari Tempat Hiburan di Payakumbuh

Puluhan Botol Miras Disita dari Tempat Hiburan di Payakumbuh

Redaksi
A+A-
Reset

PAYAKUMBUH, KP — Sejumlah tempat hiburan malam (THM) di Kota Payakumbuh kembali dirazia Satuan Tugas (Satgas) Penegakan Perda setelah berulang kali melanggar jam operasional. Dalam razia terbaru, petugas menyita puluhan botol minuman keras berbagai merek, termasuk tuak.

Razia digelar Kamis malam (29/5) dan dipimpin langsung Ketua Satgas, Dewi Novita. Lokasi pertama yang disasar adalah kedai tuak di Kelurahan Payolansek. Meski lampu menyala, tempat itu tampak sepi pengunjung, namun petugas tetap menemukan minuman keras jenis tuak.

Satgas kemudian bergerak ke lokasi lain menindaklanjuti laporan warga terkait keributan antara ibu dan anak. Petugas berhasil meredam situasi dan memastikan kondisi kembali aman dan kondusif.

Razia berlanjut ke kawasan Ngalau, tepatnya di Cafe AWK. Tempat ini diketahui tetap beroperasi di luar jam yang ditentukan. Petugas menyita puluhan botol miras, perlengkapan hiburan, serta menyerahkan surat teguran pertama (SP 1) kepada pengelola.

“Target razia malam ini adalah tempat hiburan malam yang beroperasi di luar jam yang ditentukan serta lokasi rawan penyakit masyarakat,” kata Ketua Satgas Penegakan Perda Kota Payakumbuh, Dewi Novita.

Menurutnya, razia ini juga merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat serta upaya mencegah berbagai bentuk penyakit masyarakat (pekat).

“Kita telah memberikan surat peringatan kepada pemilik usaha yang melanggar. Jika masih membandel, tidak tertutup kemungkinan akan dilakukan penyegelan,” ujarnya.

Langkah tegas Satgas ini mendapat dukungan dari masyarakat. Sejumlah tokoh di Koto Nan Ampek menyatakan apresiasi atas penindakan yang dilakukan.

“Jangan sampai razia ini seperti main kucing-kucingan. Kami harap Satgas bersikap tegas demi kebaikan Kota Payakumbuh ke depan,” ujar salah seorang tokoh masyarakat.

Masyarakat juga berharap Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, memberikan dukungan penuh terhadap penegakan Perda agar upaya pemberantasan penyakit masyarakat bisa berjalan maksimal. (dst)

Jangan Lewatkan

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?