SOLOK, KP – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok berinisial LE (32 tahun) ditangkap anggota Satnarkoba Polres Solok karena diduga terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Wakapolres Solok AKBP Irwan Zani didampingi Kasat Narkoba Iptu Oon Kurnia Ilahi menyebut, LE ditangkap di Jalan Lintas Sumatera KM 7, Pasar Usang, Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, tepatnya di depan SMAN 1 Gunung Talang. LE ditangkap Selasa dinihari (10/1) sekitar pukul 00.15 WIB.
Ia menjelaskan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi narkoba yang diduga melibatkan salah satu pimpinan DPRD Kabupaten Solok berinisial LE. Petugas lalu membuntuti LE sejak dari arah Kota Solok menuju kediamannya di Batang Barus.
Setibanya di kawasan Cupak, petugas mencegat kendaraan LE dan melakukan pemeriksaan dilanjutkan dengan penggeledahan yang disaksikan warga sekitar. Dalam penggeledahan itu, ditemukan satu paket diduga narkoba jenis sabu yang dibungkus plastik klem warna bening. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya satu unit handphone merek iPhone warna hitam dan satu unit mobil merk Honda Civic warna abu-abu BA 1735 HE yang dikemudikan LE.
Selanjutnya, LE dan keseluruhan barang bukti dibawa ke Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui sabu tersebut dibeli LE seharga Rp1,2 juta dari seseorang.
“Kasus ini masih dalam pengembangan dan penjual masih diburu,” kata AKBP Irwan Zani.
Terpisah, Bupati Solok H. Epyardi Asda mengaku terkejut dengan penangkapan LE.
“Saya awalnya tidak percaya dengan kabar yang saya terima bahwa salah seorang wakil ketua DPRD terlibat narkoba. Namun begitu faktanya. Semoga ini jadi peristiwa terakhir dan tidak ada lagi anggota dewan yang terlibat narkoba,” sebut Bupati Epyardi Asda saat dihubungi melalui ponselnya.
Sementara, rekan LE yang juga Wakil Ketua DPRD kabupaten Solok Ivoni Munir merasa prihatin dengan peristiwa penangkapan rekannya tersebut. (wan)