Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat mengumumkan kebijakan relaksasi KUR dan bunga 0 persen bagi korban bencana di Sumatera, Selasa (16/12).
JAKARTA, KP – Napas lega bagi pelaku usaha korban bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Pemerintah pusat resmi melonggarkan beban pembayaran Kredit Usaha Rakyat (KUR). Tak tanggung-tanggung, relaksasi diberikan hingga tiga tahun.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan bahwa fase pertama keringanan dimulai Desember 2025 hingga Maret 2026. Dalam periode ini, debitur dibebaskan total dari kewajiban membayar angsuran.
“Terkait restrukturisasi KUR, kita berikan relaksasi sampai tiga tahun. Bank penyalur tidak akan menagih selama fase darurat ini,” tegas Airlangga, di Jakarta, Selasa (16/12).
Kabar baiknya tak berhenti di situ. Pemerintah memberikan subsidi bunga gila-gilaan. Untuk tahun 2026, bunga KUR dipangkas menjadi 0 persen, dan hanya 3 persen pada tahun 2027. Skema ini berlaku bagi debitur lama yang direstrukturisasi maupun debitur baru pascabencana.
Bagi usaha yang hancur total atau lenyap disapu bencana, pemerintah membuka peluang penghapusan utang. Sementara usaha yang masih bisa berjalan namun terseok-seok, akan diberi opsi perpanjangan tenor atau penambahan plafon kredit.
Kebijakan ini segera dipayungi oleh Peraturan Pemerintah (PP) dan aturan OJK. Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, memastikan pihaknya siap mengawal mitigasi teknis agar bantuan ini segera dirasakan masyarakat yang tengah berduka. (net)