Ternyata, peredaran narkotika selama ini bisa dikendalikan narapidana dari dalam lembaga pemasyarakatan (LP). Begitu diberitakan KORAN PADANG terbitan Rabu (23/8) sebagai berita utama.
Ini jelas keterlaluan. Begitu bebasnya narapidana melakukan transaksi dari dalam lapas. Napi atau disebut juga warga binaan dipenjarakan karena melanggar hukum yang berlaku. Nyatanya, meski sudah dipenjarakan, ia tetap saja leluasa melanggar hukum, bahkan menjadi pengendali peredaran narkotika.
Dari peristiwa yang terjadi di Bukittinggi itu, terlihat napi masih berkuasa mengendalikan barang haram dari dalam penjara. Hal itu tentunya dilakukan yang bersangkutan dengan menggunakan alat komunikasi atau handphone. Pertanyaan besarnya, kenapa bisa?
Padahal, gerak napi atau warga binaan dalam lapas sangat terbatas. Selain pengawasan oleh sipir, tentunya juga ada CCTV yangh memantau perilaku napi. Kalau ternyata napi masih bisa menggunakan HP, tampaknya penjara hanya sekedar ‘persinggahan’ saja bagi mereka yang menjalani hukuman. Buktinya, kerja terlarang seperti berbisnis narkoba tetap bisa dilakukan.
Untuk itu, sekarang dan ke depan sangat diharapkan pihak lapas dengan lembaga yang menaunginya bertegas-tegas tanpa pandang bulu dalam menegakkan program Zero Halinar (handphone, pungli, dan narkoba). Kalau tidak, akan terus muncul napi yang ‘nyambi’ jadi pengendali narkoba.
Sejatinya, lapas berperan ‘menobatkan’ warga yang menyeleweng dari aturan hukum negara. Diusahakan, mereka jadi insan yang insaf dan sadar, tobat dari beragam perbuatan tercela. Namun, justru masih banyak mantan napi yang ‘sayang’ dengan ‘kandang situmbin’. Baru menghirup udara bebas, langsung melakukan kejahatran yang sama. ALhasil, masuk lagi ke ‘hotel prodeo’. Mungkin hidup di penjara terasa enak bagi mereka, sehingga mereka tidak enggan atau takut masuk penjara.
Sudah pantas marwah penjara sebagai tempat ‘taubat nashuha’ dipertegas kembali. Penjara adalah tempat ‘penyembuhan’ bagi penghuninya sekaligus menumbuhkan kesadaran bagi mereka yang menjalani hukuman.
Kita berharap lembaga pemasyarakatan sukses membina ‘kliennya’ jadi orang baik-baik. Kalau yang terjadi narapidana tersebut ‘mencintai hidup di penjara’, ini menjadi bukti bahwa lapas perlu mengevaluasi pelaksaan tugas yang dibebankan negara. *
