LIMAPULUH KOTA, KP – Tenaga guru mendominasi kuota Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Limapuluh Kota pada tahun 2023 ini.
Jumlah guru yang akan diangkat mencapai 335 orang, sementara kuota untuk Tenaga Kesehatan (Nakes) hanya 15 orang, dan tidak ada kuota untuk tenaga teknis pada tahun ini.
Tingginya kuota untuk tenaga guru menjadi kabar gembira bagi para guru. Namun, tentu saja, setelah menerima SK, diperlukan motivasi yang kuat.
“Untuk tahun 2023, kita mendapatkan kuota pegawai PPPK sebanyak 350 orang, terdiri dari 335 orang guru dan 15 orang Nakes,” ungkap Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Limapuluh Kota, Adrian Wahyudi, pada Selasa (18/7) di kantor Bupati Limapuluh Kota, Kawasan Bukik Limau, Kecamatan Harau.
Adrian juga menyatakan bahwa pegawai PPPK terbagi menjadi tiga jenis, yaitu PPPK Kesehatan, PPPK guru, dan PPPK tenaga teknis. Namun, untuk tahun ini, tenaga teknis tidak mendapatkan kuota atau alokasi.
“Mereka yang telah diangkat menjadi pegawai PPPK atau telah menerima SK harus meningkatkan motivasi, termasuk dalam peningkatan kinerja, disiplin, dan peningkatan wawasan,” tambahnya.
Adrian menyebutkan bahwa menurut Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara/ASN, ada dua jenis pegawai yang diakui oleh pemerintah, yaitu PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK.
Secara keseluruhan, jumlah Pegawai PPPK di Kabupaten Limapuluh Kota yang telah diangkat atau menerima Surat Keputusan (SK) mencapai 1.190 orang, dengan rincian PPPK guru sebanyak 1.045 orang, PPPK kesehatan 89 orang, dan PPPK teknis (penyuluh pertanian) 56 orang.
Sehari sebelumnya, ratusan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga guru formasi tahun 2022 di Kabupaten Limapuluh Kota telah menerima Surat Keputusan (SK) mereka.
Penyerahan SK dilakukan oleh Bupati yang diwakili oleh Sekretaris Daerah, Widya Putra, pada hari Senin, 17 Juli 2023, di halaman kantor Bupati di Kawasan Bukik Limau, Kecamatan Harau. Selain itu, juga dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan terhadap 82 Aparatur Sipil Negara (ASN) jabatan fungsional. (dst)