PADANG PARIAMAN, KP – Seorang penumpang pesawat dari Bandara Internasional Minangkabau (BIM) Padang Pariaman menuju Bandara Kualanamu Sumatera Utara (Sumut) diamankan petugas karena diduga bercanda tentang bom, Kamis (22/2).
Eksekutif General Manager (EGM) Angkasa Pura II Indrawansyah mengatakan, penumpang yang bercanda tentang bom itu diturunkan dari pesawat dan kemudian diinterogasi pihak Otoritas Bandara Wilayah VI-Padang.
Menurutnya, penumpang berjenis kelamin pria itu sebenarnya akan terbang pada penerbangan BIM – Kualanamu dengan pesawat Super Air Jet (Lion Group) pukul 10.25 WIB. Saat penumpang mulai memasuki pesawat, pria yang tidak dirincikan identitasnya itu lalu bercanda soal bom.
“Jadi, penumpang baru masuk pesawat, naikin tas, dia bercanda (ada bom) di pesawat lalu didengar kru, maka diturunkan dan diinterogasi, dan penumpang itu tidak diberangkatkan,” terang Indrawansyah.
Terkait hal itu, lanjutnya, penerbangan pesawat dari BIM menuju Kualanamu tetap normal.
Berkenaan dengan pelanggaran yang dilakukan penumpang itu, menurutnya perlu penambahan imbauan-imbauan kepada masyarakat dan calon penumpang, salah satunya dilarang bercanda tentang bom.
“Jadi evaluasi lagi bagi kita untuk memberikan imbauan, bahwa pengguna jasa penerbangan janganlah berkata-kata yang bernada ancaman dan memberikan kepanikan kepada pengguna penerbangan lainnya,” ujarnya.
Sementara, Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol membenarkan adanya pembicaraan candaan tentang bom yang dilakukan seorang penumpang pesawat. “Dengan adanya candaan tersebut, terpaksa petugas penerbangan menurunkan penumpang untuk ditindaklanjuti,” tegasnya.
Terpisah, Kepala Kantor Lion Group Padang, Eko Pujianto mengatakan, meski candaan namun tingkat keamanan penerbangan jadin prioritas bagi Lion Group. “Kami telah serahterimakan penumpang tersebut kepada PT Angkasa Pura II Cabang BIM,” terangnya.
Dinukil dari laman resmi Kementerian Perhubungan (Kemenhub), masyarakat diminta untuk tidak menjadikan bom sebagai bahan candaan di kawasan bandar udara apalagi di atas pesawat terbang. Menjadikan bom sebagai bahan candaan di pesawat terancam delapan tahun penjara. (wrm/trb)