Home » Tuding Pj. Walinagari Sewenang-Wenang, Mantan Walijorong dan Masyarakat Ujung Gading Berunjuk Rasa

Tuding Pj. Walinagari Sewenang-Wenang, Mantan Walijorong dan Masyarakat Ujung Gading Berunjuk Rasa

Redaksi
2 menit baca

SIMPANG EMPAT, KP – Puluhan masyarakat Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat melakukan aksi unjuk rasa di kantor walinagari setempat terkait dugaan kesewenang-wenangan Pj. walinagari, Selasa (10/1).

Peserta unjuk rasa terdiri dari para mantan walijorong dan masyarakat. Para walijorong itu diberhentikan secara sepihak oleh Pj Walinagari terhitung tanggal 31 Desember 2022 lalu.

Amril, mantan Walijorong Situak Barat mengatakan, pemberhentian mereka secara sepihak oleh Pj Walinagari diduga telah melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017.

“Selain itu, juga tidak sesuai dengan Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pemerintahan Nagari,” kata Amril.

Selain itu, ia menduga panitia seleksi (pansel) walijorong yang dibentuk pemerintahan nagari tidak independen. Sebab, salah satu dari panitia seleksi disinyalir merupakan pengurus partai politik.

“Nagari atau desa adalah pemerintahan yang diberikan wewenang untuk mengurus diri sendiri dan terlepas dari intervensi partai politik atau pemerintahan daerah,” ujarnya.

Peserta aksi juga mempertanyakan aset nagari berupa tanah yang berisi kebun sawit yang selama ini dikelola oleh nagari, namun saat ini kebun itu diduga dijual oleh pemerintah nagari tanpa alasan yang jelas.

“Ini juga bertentangan dengan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang pengelolaan aset desa/nagari, di mana disebutkan bahwa aset desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli milik desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) atau perolehan hak lainnya yang sah,” tukasnya.

Atas dasar itulah, mereka mempertanyakan sikap yang diambil pemerintah nagari saat ini yang dengan telah menjual aset nagari tersebut kepada salah seorang warga berinisial R yang juga merupakan seorang guru di daerah tersebut.

Sementara, Pj Walinagari Ujung Gading, Saripada menyebutkan, pemberhentian para walijorong di wilayahnya dikarenakan telah habisnya masa tugas walijorong pada 31 Desember 2022.

“Sesuai SK yang ada, masa tugas mereka telah habis tertanggal 31 Desember 2022. Kemudian tanggal 2 Januari 2023 telah kita buka pansel untuk seleksi walijorong baru dengan masa pendaftaran dan pemeriksaan berkas administrasi hingga 11 Januari 2023,” jelasnya.

Ia menegaskan, pendaftaran walijorong tersebut terbuka untuk umum dan disambut antusias oleh masyarakat umum. Menurutnya, sangat banyak warga yang mendaftar dengan catatan harus mengantongi 15 persen dukungan dari masyarakat yang ada di daerahnya.

“Terkait setuju tidaknya atas keputusan ini, kita persilahkan untuk menempuh jalur hukum dengan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Biar nanti di sana kita bicara berdasarkan bukti masing-masing,” ungkapnya.

Terkait dugaan aset nagari yang dijual, Saripada  membantah hal tersebut. Menurutnya, kebun sawit tersebut bukan aset nagari melainkan aset adat yang diserahkan pengelolaannya selama ini kepada nagari.

“Itu aset adat, tentu segala sesuatunya dikembalikan keputusannya kepada adat melalui KAN karena hingga saat ini aset tersebut tidak memiliki kode register sebagai aset negara,” pungkasnya. (rom)

 

 

Jangan Lewatkan