BUKITTINGGI, KP – Gubernur Sumbar Mahyeldi memberikan izin kepada Walikota Bukittinggi Erman Safar, untuk mengambil cuti kampanye capres/cawapres pada Rabu (20/12). Dalam surat izin cuti yang dikeluarkan gubernur juga disebutkan bahwa selama pelaksanaan kampanye dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan.
Kabag Tapem Setdako Bukittinggi Mihandrik membenarkan bahwa Walikota Erman Safar mengambil cuti kampanye. Menurutnya, berdasarkan PP Nomor 53 tahun 2023, kepala daerah boleh mengajukan cuti satu hari setiap minggu dalam hari kerja untuk kepentingan pemilu atau kampanye.
“Khusus untuk hari Sabtu dan Minggu, tidak perlu meminta izin kepada Gubernur. Yang terpenting, dalam kegiatan kampanye tidak boleh memanfaatkan fasilitas yang terkait dengan jabatan,” katanya.
Ia menambahkan, usai cuti pada Rabu (20/12), walikota akan kembali masuk kantor pada Kamis (21/12). (eds)
