PADANG PANJANG, KP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Panjang menetapkan pasangan Hendri Arnis dan Alex Saputra sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Panjang terpilih untuk periode 2025-2030. Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka di Auditorium Mifan Waterpark, Rabu malam (5/2), setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan sengketa hasil pemilu.
Ketua KPU Kota Padang Panjang, Puliandri menyatakan, pasangan nomor urut 3 tersebut meraih 12.684 suara atau 42,9% dari total suara sah. Penetapan ini dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Kota Padang Panjang No. 01 Tahun 2025.
Sementara, Penjabat (Pj) Wali Kota Padang Panjang, Sonny Budaya Putra, berharap proses transisi kepemimpinan berjalan lancar. “Saya berharap pasangan terpilih dapat melanjutkan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Wakil Wali Kota terpilih, Alex Saputra, mengucapkan terima kasih atas dukungan masyarakat. Pihaknya bertekad akan bekerja keras mewujudkan visi dan misi yang telah disampaikan selama kampanye. “Kami butuh dukungan dari seluruh elemen masyarakat,” ujarnya.
Rapat pleno ini turut dihadiri unsur forkopimda, kepala OPD, Ketua Bawaslu, camat, lurah, serta berbagai tokoh masyarakat yang mendukung kelancaran demokrasi di Padang Panjang. (mas)