Irman Gusman Dinyatakan TMS, Tim Kampanye Sebut KPU Sumbar Keliru

PADANG, KP – Buntut dari dibatalkannya Irman Gusman sebagai bakal calon Daerah Perwakilan Daerah (DPD) RI oleh karena KPU Sumbar karena dinyatakan Tidak Menenuhi Syarat (TMS), tim Irman Gusman akan melakukan upaya agar mantan Ketua DPD RI itu bisa lolos jadi peserta pada pemilu 2024.

“Kita melihat KPU Sumbar salah memahami status hukum Irman Gusman dalam putusan Peninjauan Kembali (PK) oleh Mahkamah Agung,”sebut tim Irman Gusman Center, Marhadi Effendi didampingi Sofwan Karim, Ismail Gusman, dan Fahrul Rizal, dalam konferensi pers di salah satu kafe di Kota Padang, kemarin.

Dijelaskannya, sesuai putusan PK Mahkamah Agung (MA) pada 24 September 2019, MA membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan MA mengadili kembali perkara dengan putusan 3 tahun.

“Dengan demikian, putusan yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap terhadap Irman Gusman adalah 3 tahun, bukan 5 tahun,” katanya.

Dalam putusan PK, MA juga menetapkan hukuman tambahan terhadap Irman Gusman berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun.

“Hukuman politik ini sudah selesai dijalani Irman Gusman per 24 September 2022,” lanjutnya.

Ia menilai, KPU Sumbar keliru memaknai status hukum Irman Gusman sehingga menimbulkan kerugian yang amat besar bagi Irman Gusman. Oleh karena itu, katanya, KPU Sumbar harus mempertanggungjawabkannya secara hukum.

Lebih lanjut ia juga menyorot frasa ‘secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana’. Dijelaskannya, Irman Gusman telah melaksanakan hal itu melalui penerbitan tiga jilid buku berjudul ‘Menyibak Kebenaran’ yang telah beredar luas di masyarakat. Kemudian, juga telah mengumumkan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana melalui surat keterangan Kalapas Sukamiskin Bandung dan Surat Keterangan Kejaksaan serta pemberitaan di media massa.

“Keputusan KPU Sumbar tersebut telah mendatangkan kerugian materiil dan non-materiil terhadap Irman Gusman yang telah mengikuti semua proses pencalonan anggota DPD sebagaimana dipersyaratkan oleh KPU Pusat. Sehingga, pihaknya akan meminta pertanggungjawaban secara hukum kepada KPU Sumbar dan KPU pusat.

“Saat ini kita masih menunggu SK KPU terkait pembatalan tersebut. Jika sudah ada SK-nya, baru kita ambil langkah-langkah selanjutnya,” ujarnya.

Sebelumnya, KPU Sumbar menyatakan Irman Gusman tidak memenuhi syarat (TMS) menjadi calon DPD RI. Komisioner KPU Sumbar Ori Syativa Syakban mengatakan, setidaknya ada dua dokumen Irman Gusman yang telah diverifikasi kembali, yaitu putusan pengadilan yang bersifat inkrah dan surat keterangan Kalapas Kelas 1 Sukamiskin Bandung.

Ia menyebut, Irman Gusman termasuk dalam kategori mantan terpidana yang dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. (fai)

Related posts

PKB Sumbar Mulai Panaskan Mesin Partai

Varel Oriano Serap Aspirasi Petani Sawit Dharmasraya

Sumbar Butuh 200 Kantong Darah per Hari, Gerindra Ajak Semua Unsur Rutin Donor Darah