PADANG PANJANG, KP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Panjang menetapkan jumlah pemilih aktif sebanyak 43.449 yang akan melakukan pemilihan pada 196 TPS yang tersebar di Padang Panjang.
Hal itu ditetapkan dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Rekapitulasi Hasil Perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pemilu 2024 di Aula Hotel Rangkayo Basa, Kamis malam (11/5).
Sebanyak 43.449 pemilih aktif itu terbagi di dua kecamatan. Di Kecamatan Padang Panjang Timur sebanyak 18.660 pemilih dengan jumlah 84 TPS dan 24.789 pemilih di Kecamatan Padang Panjang Barat dengan jumlah 112 TPS.
Di sisi lain, Ketua KPU Padang Panjang Okta Novisyah menyampaikan, jumlah pemilih baru saat ini sebanyak 80 pemilih. Rinciannya, untuk Padang Panjang Timur sebanyak 37 pemilih dan Padang Panjang Barat 43 pemilih.
Pihaknya juga sudah melakukan pendataan masyarakat yang pindah dan masuk ke Kota Padang Panjang. Begitu juga dengan masyarakat yang meninggal dunia dan adanya pemilih ganda. Dari itu didapatlah data pemilih aktif Padang Panjang sebanyak 43.449 orang.
Pada rapat pleno ini juga ditetapkan Jumlah Pemilih tidak Memenuhi Syarat sebanyak 230 orang. Rinciannya, di Padang Panjang Timur sebanyak 104 orang dan 126 pemilih di Padang Panjang Barat.
Sementara, untuk Jumlah Perbaikan Data Pemilih sebanyak 39 dengan rincian Padang Panjang Timur 23 dan Padang Panjang Barat 16. Untuk jumlah pemilih potensial non KTP-El berjumlah 1.348 orang dengan rincian Padang Panjang Timur 580 dan Padang Panjang Barat 768 orang.
Turut hadir dalam rapat pleno tersebut ketua Divisi Teknis KPU Provinsi Sumatera Barat, Forkopimda, kepala OPD terkait, Bawaslu, 16 partai politik, Panwascam serta undangan lainnya. (sup)
