PASAMAN, KP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman membuka pendaftaran bakal calon wakil bupati sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait persiapan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Ketua Divisi Teknis KPU Pasaman, Juli Yusran, mengumumkan bahwa pendaftaran berlangsung pada 8-10 Maret 2025.
“Kami membuka pendaftaran ini sebagai pengganti calon yang terdiskualifikasi,” kata Juli, Sabtu (8/3).
KPU Pasaman telah menggelar rapat koordinasi dengan partai politik pengusung terkait tahapan PSU Pilkada Pasaman. Namun, hingga Sabtu sore, pasangan calon Welly Suhery-Parulian belum menyerahkan berkas pendaftaran.
“Menurut informasi dari LO pengusung, mereka akan mendaftar pada Senin (10/3) setelah zuhur,” jelasnya.
Setelah pendaftaran ditutup, pemeriksaan kesehatan berlangsung pada 8-14 Maret di RS Unand Padang dan RS M. Djamil. Selanjutnya, penelitian persyaratan administrasi dilakukan pada 9-14 Maret.
“Kami akan mengumumkan hasil penelitian administrasi pada 14 Maret, dengan waktu perbaikan dokumen pada 15-17 Maret. Masyarakat juga dapat memberikan tanggapan terkait keabsahan calon pada 19-21 Maret. Setelah itu, kami menetapkan pasangan calon pada 23 Maret,” ungkapnya.
KPU Pasaman menjadwalkan pelaksanaan PSU Pilkada Pasaman pada Sabtu (19/4).
Bawaslu Pasaman Ajukan Rp7,9 Miliar untuk PSU
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pasaman mengajukan anggaran sebesar Rp7,9 miliar untuk pengawasan PSU.
Ketua Bawaslu Pasaman, Rini Juita, menjelaskan bahwa anggaran tersebut dibutuhkan untuk operasional, sosialisasi, serta honor penyelenggara adhoc selama tiga bulan.
“Dari total anggaran, kami mengalokasikan Rp4 miliar untuk honor dan operasional Panwascam, PKD, serta pengawas TPS. Sisanya Rp3,9 miliar kami gunakan untuk operasional pengawasan dan sosialisasi,” kata Rini.
Bawaslu Pasaman telah mengajukan tambahan anggaran Rp5,4 miliar kepada Pemkab Pasaman, sementara sisa anggaran Pilkada 2024 masih tersedia sebesar Rp2,5 miliar.
Saat ini, Bawaslu Pasaman terus mengawasi ketat proses pendaftaran bakal calon wakil bupati di KPU.
“Kami memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan agar tidak ada lagi cacat administrasi,” pungkasnya. (nst)